KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Perdirjen Soal Pengajuan Keberatan Pascapandemi

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Desember 2023 | 09:00 WIB
DJP Terbitkan Perdirjen Soal Pengajuan Keberatan Pascapandemi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan khusus terkait dengan pengajuan keberatan setelah berakhirnya keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 per 21 Juni 2023 sebagaimana dimaksud dalam Keppres 17/2023.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Nomor PER-7/PJ/2023, DJP mengatur pengajuan keberatan dianggap sebagai pengajuan dalam keadaan di luar kekuasaan wajib pajak sesuai Pasal 25 ayat (3) UU KUP bila keberatan: diajukan atas SKP yang dikirim pada 22 Maret hingga 21 Juni 2023, diajukan oleh wajib pajak melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP dikirim, dan telah diterima oleh DJP sampai dengan tanggal PER-7/PJ/2023 mulai berlaku.

PER-7/PJ/2023 ditetapkan pada 8 Desember 2023 dan berlaku mulai tanggal tersebut.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

"Dirjen pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-7/PJ/2023, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terlanjur diterbitkan pemberitahuan bahwa keberatan tidak memenuhi syarat karena melewati jangka waktu 3 bulan, dirjen pajak akan membatalkan pemberitahuan tersebut.

"... dirjen pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan dengan membatalkan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dan melanjutkan kembali penyelesaian keberatan," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PER-7/PJ/2023.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Pembatalan pemberitahuan akan dilakukan sepanjang persyaratan pengajuan keberatan selain persyaratan jangka waktu pengajuan telah dipenuhi dan atas SKP tersebut belum diajukan pengurangan/pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b.

"Dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)," bunyi Pasal 2 ayat (5) PER-7/PJ/2023.

Untuk diketahui, wajib pajak berhak mengajukan keberatan atas SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, serta pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Secara umum, keberatan harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP. Namun, jangka waktu 3 bulan tersebut dapat dilampaui bila wajib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak bisa dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra