KPP PRATAMA DEMAK

Tahun Politik, KPP Mulai Sosialisasi Pemotongan Pajak Dana Pemilu 2024

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Mei 2023 | 13:15 WIB
Tahun Politik, KPP Mulai Sosialisasi Pemotongan Pajak Dana Pemilu 2024

Sosialisasi e-bupot instansi pemerintah oleh KPP Pratama Demak. (foto: DJP)

DEMAK, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan sosialisasi terkait dengan tata cara pemotongan pajak pada anggaran penyelenggaraan pemilu 2024. Pemotongan dan pemungutan pajak menggunakan aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

KPP Pratama Demak misalnya, memberikan sosialisasi kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh pengelola keuangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tiap kecamatan se-Kabupaten Demak.

"Dengan memahami tata cara pemotongan pajak dana pemilu ini, diharapkan penerimaan pajak dari pemotongan/pemungutan oleh instansi pemerintah bisa lebih optimal," kata Asisten Penyuluh Pajak Yudie Fitrianto dilansir pajak.go.id, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Seperti diketahui, aplikasi e-bupot bagi instansi pemerintah mulai digunakan sejak masa pajak September 2021 lalu.

Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.

Adapun berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Cakupan SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Penyetoran PPh Atas Penjualan Saham Bakal Dipercepat

Selasa, 17 Desember 2024 | 16:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Durasi Posting SPT di e-Bupot Unifikasi Jadi Lama, DJP Beri Penjelasan

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra