KPP PRATAMA DEMAK

Tahun Politik, KPP Mulai Sosialisasi Pemotongan Pajak Dana Pemilu 2024

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Mei 2023 | 13:15 WIB
Tahun Politik, KPP Mulai Sosialisasi Pemotongan Pajak Dana Pemilu 2024

Sosialisasi e-bupot instansi pemerintah oleh KPP Pratama Demak. (foto: DJP)

DEMAK, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan sosialisasi terkait dengan tata cara pemotongan pajak pada anggaran penyelenggaraan pemilu 2024. Pemotongan dan pemungutan pajak menggunakan aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

KPP Pratama Demak misalnya, memberikan sosialisasi kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh pengelola keuangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tiap kecamatan se-Kabupaten Demak.

"Dengan memahami tata cara pemotongan pajak dana pemilu ini, diharapkan penerimaan pajak dari pemotongan/pemungutan oleh instansi pemerintah bisa lebih optimal," kata Asisten Penyuluh Pajak Yudie Fitrianto dilansir pajak.go.id, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Seperti diketahui, aplikasi e-bupot bagi instansi pemerintah mulai digunakan sejak masa pajak September 2021 lalu.

Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.

Adapun berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Cakupan SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja