BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Termin II Belum Cair, Begini Penjelasan Menaker

Dian Kurniati | Senin, 09 November 2020 | 09:17 WIB
Subsidi Gaji Termin II Belum Cair, Begini Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggunakan masker usai memberikan sambutan saat peluncuran Satu Data Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/11/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pencairan subsidi gaji termin II kepada para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta belum terlaksana karena harus memadankan datanya dengan data di Ditjen Pajak (DJP).

Ida mengatakan syarat penyaluran subsidi gaji termin II memang berbeda dengan termin sebelumnya. Menurutnya, pencocokan data merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan penyaluran subsidi gaji tepat sasaran.

"Kami harus memadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak, karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp5 juta," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

KPK sebelumnya menyarankan Ida terus menyempurnakan prosedur verifikasi dan validasi data pekerja calon penerima subsidi upah agar tidak terjadi kecurangan. Salah satunya, dengan mencocokkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan dengan SPT Tahunan.

Dengan prosedur tersebut, KPK menilai Kemnaker dapat memverifikasi kebenaran gaji yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan SPT tahunan, yaitu di bawah Rp5 juta per bulan.

Kriteria penerima subsidi gaji diatur melalui Permenaker No. 14/2020 di antaranya WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, serta pekerja penerima gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lalu, penerima harus tercatat sebagai peserta hingga Juni 2020, aktif membayar iuran, dan memiliki rekening bank yang aktif. Penerima juga tidak boleh menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, yang diberikan untuk merespons dampak pandemi Covid-19.

Proses pemadanan data yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan dan DJP telah rampung. Saat ini, Kemnaker saat ini tengah menunggu BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data tersebut agar subsidi gaji termin II segera cair.

"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," ujarnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp2,4 juta yang dicairkan dalam 2 termin. Termin I telah berjalan sejak akhir Agustus 2020 sebesar Rp1,2 juta. Sisanya, diagendakan cair pada awal November 2020.

Semula, pemerintah menyiapkan anggaran Rp37,7 triliun untuk menyasar 15,7 juta pekerja. Hingga saat ini, realisasi pencairan subsidi gaji termin I telah diberikan kepada sebanyak 12,4 juta penerima, atau 98,7%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN