BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Termin II Belum Cair, Begini Penjelasan Menaker

Dian Kurniati | Senin, 09 November 2020 | 09:17 WIB
Subsidi Gaji Termin II Belum Cair, Begini Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggunakan masker usai memberikan sambutan saat peluncuran Satu Data Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/11/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pencairan subsidi gaji termin II kepada para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta belum terlaksana karena harus memadankan datanya dengan data di Ditjen Pajak (DJP).

Ida mengatakan syarat penyaluran subsidi gaji termin II memang berbeda dengan termin sebelumnya. Menurutnya, pencocokan data merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan penyaluran subsidi gaji tepat sasaran.

"Kami harus memadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak, karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp5 juta," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

KPK sebelumnya menyarankan Ida terus menyempurnakan prosedur verifikasi dan validasi data pekerja calon penerima subsidi upah agar tidak terjadi kecurangan. Salah satunya, dengan mencocokkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan dengan SPT Tahunan.

Dengan prosedur tersebut, KPK menilai Kemnaker dapat memverifikasi kebenaran gaji yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan SPT tahunan, yaitu di bawah Rp5 juta per bulan.

Kriteria penerima subsidi gaji diatur melalui Permenaker No. 14/2020 di antaranya WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, serta pekerja penerima gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Lalu, penerima harus tercatat sebagai peserta hingga Juni 2020, aktif membayar iuran, dan memiliki rekening bank yang aktif. Penerima juga tidak boleh menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, yang diberikan untuk merespons dampak pandemi Covid-19.

Proses pemadanan data yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan dan DJP telah rampung. Saat ini, Kemnaker saat ini tengah menunggu BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data tersebut agar subsidi gaji termin II segera cair.

"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp2,4 juta yang dicairkan dalam 2 termin. Termin I telah berjalan sejak akhir Agustus 2020 sebesar Rp1,2 juta. Sisanya, diagendakan cair pada awal November 2020.

Semula, pemerintah menyiapkan anggaran Rp37,7 triliun untuk menyasar 15,7 juta pekerja. Hingga saat ini, realisasi pencairan subsidi gaji termin I telah diberikan kepada sebanyak 12,4 juta penerima, atau 98,7%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?