PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan Kantor Virtual sebagai Tempat Kedudukan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 November 2024 | 07:30 WIB
PMK 81/2024 Perbarui Aturan Kantor Virtual sebagai Tempat Kedudukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbarui ketentuan terkait dengan penggunaan kantor virtual sebagai tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co­-working space) adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual.

“[Kantor virtual]…dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantornya terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa sewa gedung dan sewa kantor,” bunyi Pasal 1 nomor 75 PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Jika tempat kedudukan pengusaha badan menggunakan kantor virtual maka kantor virtual tersebut bisa digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanjang pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual memenuhi 3 ketentuan.

Pertama, telah dikukuhkan sebagai PKP. Kedua, menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP. Ketiga, secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Selain harus memenuhi 3 ketentuan tersebut, pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual harus memiliki:

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax
  • dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual dan pengusaha; dan
  • dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.

Jika tempat kedudukan pengusaha badan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan memilih untuk menggunakan tempat kegiatan usaha berupa kantor virtual di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai tempat pelaporan usaha maka ketentuan di atas berlaku juga bagi kantor virtual tersebut.

Tambahan informasi, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP.

Dalam hal menggunakan kantor virtual sebagai tempat pelaporan usaha, pengusaha harus memberikan pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional