PEREKONOMIAN INDONESIA

Stimulus Diperlukan untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 06 November 2023 | 18:05 WIB
Stimulus Diperlukan untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen

Penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dengan latar belakang gedung bertingkat di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Prada/sgd/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berpandangan stimulus fiskal dalam bentuk PPN rumah DTP, bantuan pangan, hingga bantuan langsung tunai (BLT) diperlukan guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap di atas 5%.

Berdasarkan penghitungan pemerintah, perekonomian nasional tahun ini berpotensi hanya tumbuh sebesar 4,99% akibat ketidakpastian global. Dengan adanya pemberian stimulus, perekonomian pada tahun ini ditargetkan tumbuh 5,04%.

"Pada kuartal IV/2023 kami berharap pertumbuhan ekonomi bisa dijaga 5,01%, sehingga pada full year 2023 kita berharap perekonomian kita tetap terjaga di 5,04%. Kalau tidak diberi dukungan, pertumbuhan ekonomi bisa turun ke 4,99%," ujar Sri Mulyani, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Dorong Masyarakat Punya Rumah, Negara Ini Siapkan Insentif Fiskal

Adapun pertumbuhan ekonomi sepanjang 2024 diperkirakan mencapai 5,24% berkat adanya stimulus fiskal. Bila tidak ada stimulus yang diberikan pada tahun depan, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan tertahan menjadi hanya sebesar 5,08%.

"Kita berharap bisa memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16% sehingga pertumbuhan full year tahun depan terjaga di 5,24%," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah selama 14 bulan mulai November 2023 hingga Desember 2024. Fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100% atas penyerahan maksimal Rp2 miliar. Fasilitas ini berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024.

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Pada Juli 2024 hingga Desember 2024, fasilitas PPN rumah DTP yang diberikan turun menjadi hanya sebesar 50% atas penyerahan maksimal Rp2 miliar. Pemerintah mencatat total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian fasilitas PPN DTP pada akhir 2023 dan sepanjang 2024 mencapai Rp3,38 triliun.

Selain memberikan fasilitas PPN DTP, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan pangan dalam bentuk beras khusus pada Desember 2023. Bantuan beras diberikan sebanyak 10 kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM) kepada 21,3 juta KPM. Anggaran yang dibutuhkan untuk tambahan bantuan pangan mencapai Rp2,67 triliun.

Selanjutnya, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino kepada 18,8 juta KPM. BLT yang diberikan senilai Rp200.000 per bulan untuk November dan Desember 2023. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk BLT ini mencapai Rp7,52 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024