Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, di Medan, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Karyawan yang pindah kerja di pertengahan tahun kemungkinan besar akan mengalami 'kurang bayar' saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilannya. Status kurang bayar memang bisa saja muncul meskipun penghasilan yang bersangkutan sudah dipotong pajak oleh masing-masing perusahaan tempatnya bekerja.
Kenapa status kurang bayar muncul bagi karyawan yang pindah kerja? Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan hal tersebut terjadi karena penghasilan wajib pajak karyawan tersebut telah dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak) sebanyak 2 kali. Pengurangan dilakukan oleh perusahaan lama dan baru. Sementara saat lapor SPT tahunan, PTKP hanya berlaku 1 kali saja.
"Silakan cek bukti potong (bupot) dari masing-masing perusahaan. Masing-masing [penghasilan] pasti sudah ada PTKP. Sementara di SPT Tahunan, PTKP cuma diberlakukan 1 kali," jelas contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (13/3/2023).
Dengan PTKP yang hanya berlaku sekali saat melaporkan SPT Tahunan maka nilai pajak terutang dari karyawan yang bersangkutan bisa saja lebih besar dari yang sudah tertuang dalam 1 bukti potong dari masing-masing perusahaan.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016, setiap pegawai yang berhenti kerja harus dibuatkan bukti potong yang di dalamnya sudah termuat PTKP. Kemudian, saat pindah kerja ke perusahaan baru, karyawan akan mendapatkan bukti potong lagi dengan tetap memberlakukan PTKP.
"Sesuai Perdirjen tersebut, memang begitu perhitungan PPh Pasal 21," cuit DJP lagi.
Bagi wajib pajak karyawan yang sempat pindah kerja maka ada kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan formulir 1770 S. Saat lapor SPT, wajib pajak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 berupa formulir 1721-A1 dari perusahaan lama dan perusahaan baru.
Pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan secara manual atau dengan e-filing dengan mengisikan data pemotong pajak, nomor dan tanggak pemotongan PPh Pasal 21, jenis pajak, serta jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan lama dan baru.
Perlu dicatat, tenggat waktu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi makin dekat. Wajib pajak orang pribadi masih punya waktu 2 pekan untuk melaporkan pajaknya sebelum batas waktu, 31 Maret 2023. Ingat, ada sanksi denda administrasi jika wajib pajak orang pribadi terlambat melaporkan SPT Tahunannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.