ADMINISTRASI PAJAK

Status Kurang Bayar di SPT karena Pindah Kerja? Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2023 | 13:15 WIB
Status Kurang Bayar di SPT karena Pindah Kerja? Ternyata Ini Alasannya

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, di Medan, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Karyawan yang pindah kerja di pertengahan tahun kemungkinan besar akan mengalami 'kurang bayar' saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilannya. Status kurang bayar memang bisa saja muncul meskipun penghasilan yang bersangkutan sudah dipotong pajak oleh masing-masing perusahaan tempatnya bekerja.

Kenapa status kurang bayar muncul bagi karyawan yang pindah kerja? Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan hal tersebut terjadi karena penghasilan wajib pajak karyawan tersebut telah dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak) sebanyak 2 kali. Pengurangan dilakukan oleh perusahaan lama dan baru. Sementara saat lapor SPT tahunan, PTKP hanya berlaku 1 kali saja.

"Silakan cek bukti potong (bupot) dari masing-masing perusahaan. Masing-masing [penghasilan] pasti sudah ada PTKP. Sementara di SPT Tahunan, PTKP cuma diberlakukan 1 kali," jelas contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Dengan PTKP yang hanya berlaku sekali saat melaporkan SPT Tahunan maka nilai pajak terutang dari karyawan yang bersangkutan bisa saja lebih besar dari yang sudah tertuang dalam 1 bukti potong dari masing-masing perusahaan.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016, setiap pegawai yang berhenti kerja harus dibuatkan bukti potong yang di dalamnya sudah termuat PTKP. Kemudian, saat pindah kerja ke perusahaan baru, karyawan akan mendapatkan bukti potong lagi dengan tetap memberlakukan PTKP.

"Sesuai Perdirjen tersebut, memang begitu perhitungan PPh Pasal 21," cuit DJP lagi.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Bagi wajib pajak karyawan yang sempat pindah kerja maka ada kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan formulir 1770 S. Saat lapor SPT, wajib pajak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 berupa formulir 1721-A1 dari perusahaan lama dan perusahaan baru.

Pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan secara manual atau dengan e-filing dengan mengisikan data pemotong pajak, nomor dan tanggak pemotongan PPh Pasal 21, jenis pajak, serta jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan lama dan baru.

Perlu dicatat, tenggat waktu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi makin dekat. Wajib pajak orang pribadi masih punya waktu 2 pekan untuk melaporkan pajaknya sebelum batas waktu, 31 Maret 2023. Ingat, ada sanksi denda administrasi jika wajib pajak orang pribadi terlambat melaporkan SPT Tahunannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen