INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA

Standar Hidup Layak Membaik, IPM 2018 Naik Tipis

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2019 | 16:00 WIB
Standar Hidup Layak Membaik, IPM 2018 Naik Tipis

Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). (foto: BPS)

JAKARTA, DDTCNews – Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2018 tercatat naik. Hal ini sejalan dengan naiknya standar hidup layak berupa semakin besarnya pengeluaran per kapita masyarakat.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan IPM Indonesia pada 2018 mencapai 71,39. Meskipun belum mancapai target pemerintah sebesar 71,5 tahun lalu, apresiasi tetap diberikan oleh BPS.

“Walaupun belum mencapai target, ada progres yang dilakukan karena rata-rata pertumbuhan IPM 2010-2018 sebesar 0,88%. Ini lebih tinggi dari rata-rata dunia yang UNDP lakukan sebeasar 0,6%,” katanya di Kantor BPS, Senin (15/4/2019).

Baca Juga:
BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Lebih lanjut, Suhariyanto menjabarkan salah satu indikator membaiknya IPM adalah semakin berkualitasnya standar hidup manusia Indonesia. Hal ini diketahui dari pengeluaran per kapita yang konsisten naik tiap tahunnya.

Pada 2018 pengeluaran per kapita masyarakat Indonesia mencapai Rp11,06 juta per tahun. Angka ini naik dari capaian 2017 yang sebesar Rp10,6 juta per tahun.

“Dalam 8 tahun terakhir, pengeluaran per kapita masyarakat naik 2% per tahun,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ada Modus Baru Akali Inflasi, Mendagri Minta BPS Jaga Akurasi Data

Selain faktor standar hidup, pembentuk lain IPM juga mencatat hasil positif. Dua aspek lain pembentuk IPM adalah dimensi umur panjang dan dimensi pengetahuan. Adapun umur harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2018 selama 71,20 tahun, naik dari tahun sebelumnya 71,06 tahun.

Sementara itu, dimensi pengetahuan diterjemahkan dalam angka Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rat-rata Lama Sekolah (RLS). Keduanya menunjukan peningkatan dari tahun fiskal 2017.

Untuk HLS, lama menikmati fasilitas pendidikan naik dari 12,85 tahun pada 2017, kemudian naik tipis menjadi 12,91 tahun untuk 2018. Begitu juga dengan RLS, di mana peserta didik rata-rata mengenyam pendidikan 8,10 tahun pada 2017 dan kemudian angkanya naik menjadi 8,17 tahun untuk 2018. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 11:44 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Turun dari Bulan Lalu, BPS: Inflasi September 2024 Capai 1,84 Persen

Minggu, 29 September 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Modus Baru Akali Inflasi, Mendagri Minta BPS Jaga Akurasi Data

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN