INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA

Standar Hidup Layak Membaik, IPM 2018 Naik Tipis

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2019 | 16:00 WIB
Standar Hidup Layak Membaik, IPM 2018 Naik Tipis

Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). (foto: BPS)

JAKARTA, DDTCNews – Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2018 tercatat naik. Hal ini sejalan dengan naiknya standar hidup layak berupa semakin besarnya pengeluaran per kapita masyarakat.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan IPM Indonesia pada 2018 mencapai 71,39. Meskipun belum mancapai target pemerintah sebesar 71,5 tahun lalu, apresiasi tetap diberikan oleh BPS.

“Walaupun belum mencapai target, ada progres yang dilakukan karena rata-rata pertumbuhan IPM 2010-2018 sebesar 0,88%. Ini lebih tinggi dari rata-rata dunia yang UNDP lakukan sebeasar 0,6%,” katanya di Kantor BPS, Senin (15/4/2019).

Baca Juga:
Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Lebih lanjut, Suhariyanto menjabarkan salah satu indikator membaiknya IPM adalah semakin berkualitasnya standar hidup manusia Indonesia. Hal ini diketahui dari pengeluaran per kapita yang konsisten naik tiap tahunnya.

Pada 2018 pengeluaran per kapita masyarakat Indonesia mencapai Rp11,06 juta per tahun. Angka ini naik dari capaian 2017 yang sebesar Rp10,6 juta per tahun.

“Dalam 8 tahun terakhir, pengeluaran per kapita masyarakat naik 2% per tahun,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selain faktor standar hidup, pembentuk lain IPM juga mencatat hasil positif. Dua aspek lain pembentuk IPM adalah dimensi umur panjang dan dimensi pengetahuan. Adapun umur harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2018 selama 71,20 tahun, naik dari tahun sebelumnya 71,06 tahun.

Sementara itu, dimensi pengetahuan diterjemahkan dalam angka Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rat-rata Lama Sekolah (RLS). Keduanya menunjukan peningkatan dari tahun fiskal 2017.

Untuk HLS, lama menikmati fasilitas pendidikan naik dari 12,85 tahun pada 2017, kemudian naik tipis menjadi 12,91 tahun untuk 2018. Begitu juga dengan RLS, di mana peserta didik rata-rata mengenyam pendidikan 8,10 tahun pada 2017 dan kemudian angkanya naik menjadi 8,17 tahun untuk 2018. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Desember 2024 | 11:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Jumat, 15 November 2024 | 11:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak