PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Yakin Penerimaan Pajak Tumbuh Positif pada Kuartal I/2022

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 April 2022 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Yakin Penerimaan Pajak Tumbuh Positif pada Kuartal I/2022

Pengunjung berjalan di depan gerai salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis kinerja penerimaan pajak pada kuartal I/2022 kembali tumbuh positif. Proyeksi ini sejalan dengan pemulihan ekonomi dan pengendalian kasus Covid-19 yang membaik sehingga aktivitas masyarakat meningkat.

Keyakinan Menkeu itu didasari pula oleh kinerja penerimaan pajak yang positif pada awal tahun ini. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Februari 2022 mencapai Rp199,4 triliun, tumbuh 36,5% year on year (yoy).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Jadi tahun ini kita berharap kuartal I/20202 pemulihan ekonomi akan cukup kuat terlihat dari penerimaan pajaknya," kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN Edisi Maret 2022, dikutip pada Sabtu (2/4/2022).

Berdasarkan jenisnya, seluruh penerimaan pajak tercatat tumbuh positif hingga akhir Februari 2022. Pertama, pajak penghasilan (PPh) badan yang merupakan jenis pajak dengan capaian pertumbuhan tertinggi dengan laju pertumbuhan mencapai 155,13% yoy.

"Kegiatan ekonomi mereka [dunia usaha] pulih maka mereka mulai membayar PPh lagi di tahun ini. Sementara kalau kita lihat tahun 2020 dan 2021 sangat berat di PPh badan korporasi telah diberikan berbagai insentif," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kedua, pertumbuhan yang tinggi juga dialami oleh PPh Pasal 22 Impor. Pada periode yang sama, kinerja PPh Pasal 22 Impor tumbuh tinggi 75,85% yoy. Kata Menkeu, pertumbuhan penerimaan yang tinggi pada PPh Pasal 22 Impor utamanya disebabkan oleh low-based effect dari perpanjangan insentif pajak yang berlaku pada Februari tahun lalu.

Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor juga mengalami pertumbuhan masing-masing mencapai 41,42% yoy dan 44,59% yoy.

Kempat, PPN dalam negeri atau PPN DN tumbuh 13,10% yoy, Menkeu menyebut kinerja jenis pajak ini tumbuh karena konsumsi rumah tangga yang meningkat.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Kelima, PPh Pasal 26 dan PPh final masing-masing tumbuh 14.47% yoy dan 4,48% yoy. Kinerja PPh Pasal 26 sejalan dengan meningkatnya penerimaan pajak atas pembayaran dividen, menurunnya restitusi, serta kenaikan pembayaran atas ketetapan pajak. Kenaikan pembayaran atas ketetapan pajak juga menjadi faktor yang mendorong PPh Final mampu tumbuh positif .

Keenam, PPh Pasal 21 tumbuh 18,3% yoy dikarenakan peningkatan lapangan kerja dan bonus karyawan.

"Kenapa terjadi [pertumbuhan]? Karena kita lihat telah mulai muncul pembayar bonus karyawan pada bulan Januari yang lalu, dan ini menyebabkan kontribusinya kepada PPh meningkat cukup baik," kata Menkeu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar