Pengunjung berjalan di depan gerai salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis kinerja penerimaan pajak pada kuartal I/2022 kembali tumbuh positif. Proyeksi ini sejalan dengan pemulihan ekonomi dan pengendalian kasus Covid-19 yang membaik sehingga aktivitas masyarakat meningkat.
Keyakinan Menkeu itu didasari pula oleh kinerja penerimaan pajak yang positif pada awal tahun ini. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Februari 2022 mencapai Rp199,4 triliun, tumbuh 36,5% year on year (yoy).
"Jadi tahun ini kita berharap kuartal I/20202 pemulihan ekonomi akan cukup kuat terlihat dari penerimaan pajaknya," kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN Edisi Maret 2022, dikutip pada Sabtu (2/4/2022).
Berdasarkan jenisnya, seluruh penerimaan pajak tercatat tumbuh positif hingga akhir Februari 2022. Pertama, pajak penghasilan (PPh) badan yang merupakan jenis pajak dengan capaian pertumbuhan tertinggi dengan laju pertumbuhan mencapai 155,13% yoy.
"Kegiatan ekonomi mereka [dunia usaha] pulih maka mereka mulai membayar PPh lagi di tahun ini. Sementara kalau kita lihat tahun 2020 dan 2021 sangat berat di PPh badan korporasi telah diberikan berbagai insentif," kata Sri Mulyani.
Kedua, pertumbuhan yang tinggi juga dialami oleh PPh Pasal 22 Impor. Pada periode yang sama, kinerja PPh Pasal 22 Impor tumbuh tinggi 75,85% yoy. Kata Menkeu, pertumbuhan penerimaan yang tinggi pada PPh Pasal 22 Impor utamanya disebabkan oleh low-based effect dari perpanjangan insentif pajak yang berlaku pada Februari tahun lalu.
Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor juga mengalami pertumbuhan masing-masing mencapai 41,42% yoy dan 44,59% yoy.
Kempat, PPN dalam negeri atau PPN DN tumbuh 13,10% yoy, Menkeu menyebut kinerja jenis pajak ini tumbuh karena konsumsi rumah tangga yang meningkat.
Kelima, PPh Pasal 26 dan PPh final masing-masing tumbuh 14.47% yoy dan 4,48% yoy. Kinerja PPh Pasal 26 sejalan dengan meningkatnya penerimaan pajak atas pembayaran dividen, menurunnya restitusi, serta kenaikan pembayaran atas ketetapan pajak. Kenaikan pembayaran atas ketetapan pajak juga menjadi faktor yang mendorong PPh Final mampu tumbuh positif .
Keenam, PPh Pasal 21 tumbuh 18,3% yoy dikarenakan peningkatan lapangan kerja dan bonus karyawan.
"Kenapa terjadi [pertumbuhan]? Karena kita lihat telah mulai muncul pembayar bonus karyawan pada bulan Januari yang lalu, dan ini menyebabkan kontribusinya kepada PPh meningkat cukup baik," kata Menkeu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.