KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Upaya Tangani Pandemi Covid-19 dari Sisi Fiskal

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 April 2022 | 08:30 WIB
Sri Mulyani Ungkap Upaya Tangani Pandemi Covid-19 dari Sisi Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 yang menyebabkan ancaman kesehatan masyarakat memiliki pengaruh signifikan terhadap kondisi ekonomi di semua negara.

Menkeu menjelaskan pemerintah memprioritaskan sektor kesehatan dan perlindungan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19. Pada saat bersamaan, pemerintah juga tetap berupaya memulihkan ekonomi seusai mengalami goncangan akibat pandemi.

“Untuk itu, respons pertama pada waktu pandemi ini dari sisi fiskal adalah menghapus batasan defisit maksimal 3% persen (dari PDB), yang sudah kita adopsi selama lebih dari 15 tahun,” katanya, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, pemerintah melakukan refocusing anggaran. Menurut menkeu, fleksibilitas anggaran dalam mengakomodasi kebutuhan belanja negara terhadap penanganan Covid-19 sangat penting di tengah situasi yang penuh dengan ketidakpastian.

“Dengan refocusing, kami dapat memindahkan pengeluaran pemerintah pusat dari pengeluaran non-kesehatan menjadi pengeluaran kesehatan, dari pengeluaran non-sosial menjadi pengeluaran jaring pengaman sosial, untuk menciptakan keamanan sekaligus prioritas,” tuturnya.

Kemudian, respon pemerintah yang ketiga adalah meneraepkan burden sharing. Kebijakan tersebut dilakukan antarkementerian/lembaga (K/L) dengan cara memotong anggaran yang tidak prioritas dan terkait langsung dengan penanganan pandemi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikutnya, burden sharing dengan pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini pemda diinstruksikan untuk melakukan refocusing anggarannya untuk penanganan Covid-19. Terakhir, sinergi pemerintah dengan Bank Indonesia.

Sinergi tersebut dalam hal pemenuhan kebutuhan tambahan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkeu dengan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi. Pada saat pandemi, pemerintah menyadari pelaku usaha perlu diberikan dukungan, salah satunya melalui relaksasi pembayaran pajak dan pemberian insentif pajak.

“Jadi ini semua adalah paket reformasi fiskal. Saya berharap Indonesia setelah 3 tahun dapat kembali ke batas fiskal di bawah 3% dan pada saat yang sama meningkatkan kualitas belanja serta memperluas basis pajak Indonesia,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan