KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Upaya Tangani Pandemi Covid-19 dari Sisi Fiskal

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 April 2022 | 08:30 WIB
Sri Mulyani Ungkap Upaya Tangani Pandemi Covid-19 dari Sisi Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 yang menyebabkan ancaman kesehatan masyarakat memiliki pengaruh signifikan terhadap kondisi ekonomi di semua negara.

Menkeu menjelaskan pemerintah memprioritaskan sektor kesehatan dan perlindungan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19. Pada saat bersamaan, pemerintah juga tetap berupaya memulihkan ekonomi seusai mengalami goncangan akibat pandemi.

“Untuk itu, respons pertama pada waktu pandemi ini dari sisi fiskal adalah menghapus batasan defisit maksimal 3% persen (dari PDB), yang sudah kita adopsi selama lebih dari 15 tahun,” katanya, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selanjutnya, pemerintah melakukan refocusing anggaran. Menurut menkeu, fleksibilitas anggaran dalam mengakomodasi kebutuhan belanja negara terhadap penanganan Covid-19 sangat penting di tengah situasi yang penuh dengan ketidakpastian.

“Dengan refocusing, kami dapat memindahkan pengeluaran pemerintah pusat dari pengeluaran non-kesehatan menjadi pengeluaran kesehatan, dari pengeluaran non-sosial menjadi pengeluaran jaring pengaman sosial, untuk menciptakan keamanan sekaligus prioritas,” tuturnya.

Kemudian, respon pemerintah yang ketiga adalah meneraepkan burden sharing. Kebijakan tersebut dilakukan antarkementerian/lembaga (K/L) dengan cara memotong anggaran yang tidak prioritas dan terkait langsung dengan penanganan pandemi.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Berikutnya, burden sharing dengan pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini pemda diinstruksikan untuk melakukan refocusing anggarannya untuk penanganan Covid-19. Terakhir, sinergi pemerintah dengan Bank Indonesia.

Sinergi tersebut dalam hal pemenuhan kebutuhan tambahan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkeu dengan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi. Pada saat pandemi, pemerintah menyadari pelaku usaha perlu diberikan dukungan, salah satunya melalui relaksasi pembayaran pajak dan pemberian insentif pajak.

“Jadi ini semua adalah paket reformasi fiskal. Saya berharap Indonesia setelah 3 tahun dapat kembali ke batas fiskal di bawah 3% dan pada saat yang sama meningkatkan kualitas belanja serta memperluas basis pajak Indonesia,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN