KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Ungkap DJP Punya Target Pajak Internal, Melebihi APBN

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Maret 2024 | 16:00 WIB
Sri Mulyani Ungkap DJP Punya Target Pajak Internal, Melebihi APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi fisikal pada triwulan I. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ditjen Pajak (DJP) memiliki target internal untuk menjaga agar tax buoyancy terjaga di angka 1.

Dalam APBN 2024, target penerimaan pajak telah ditetapkan senilai Rp1.988,9 triliun, hanya bertumbuh 6,4% dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu. Namun, Sri Mulyani mengatakan DJP memiliki target internal untuk menumbuhkan penerimaan pajak sebesar 8%.

"Sampai hari ini di teman-teman pajak masih memberikan target internal buoyancy-nya tidak boleh kurang dari 1. Ini artinya kalau pertumbuhan 5-5,2%, inflasi di 2,5-3%, kita tetap memberikan target internal pajak itu 8%," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Bila target internal DJP tersebut tercapai, penerimaan pajak akan tumbuh dari Rp1.869,23 triliun pada 2023 menjadi kurang lebih senilai Rp2.018 triliun pada tahun ini.

"Sampai hari ini [targetnya 8%], walaupun tadi penurunan 5% secara neto, walaupun brutonya positif. Nanti akan kita lihat Maret ini untuk PPh OP dan banyak hal yang akan bergerak, nanti kita lihat sama-sama," ujar Sri Mulyani.

Perlu diketahui, tax buoyancy adalah indikator untuk mengukur elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan PDB nominal. Penerimaan pajak bisa dinyatakan optimal bila pertumbuhannya setara atau bahkan melebihi pertumbuhan PDB.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Bila tax buoyancy berada di atas 1, artinya penerimaan pajak mampu tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PDB. Sebaliknya, jika tax buoyancy di bawah 1 maka artinya pertumbuhan penerimaan pajak tak mampu melampaui pertumbuhan PDB.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2024 baru mencapai Rp269 triliun, turun 3,9% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.

Meski penerimaan pajak secara neto masih terus terkontraksi, Kemenkeu mengeklaim penerimaan pajak secara bruto masih terus bertumbuh. Hal ini diklaim sebagai pertanda bahwa aktivitas ekonomi masih berjalan dengan baik dan stabil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN