PMK 70/2020

Sri Mulyani Terbitkan PMK Penempatan Uang Negara pada Bank Umum

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 10:11 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Penempatan Uang Negara pada Bank Umum

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Keuangan dapat menempatkan uang negara pada bank umum.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 Juni 2020.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang melaksanakan penempatan uang negara pada bank umum. Kewenangan tersebut, sesuai Pasal 2 ayat (2), didelegasikan kepada Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Penempatan uang negara pada bank umum ditujukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

“Pemulihan ekonomi nasional melalui penempatan uang negara … melengkapi kebijakan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (4), seperti dikutip pada Rabu (24/6/2020).

Kementerian Keuangan menilai kondisi ekonomi masih belum membaik dan masih terdapat pelaku usaha yang belum dapat memanfaatkan insentif pemulihan ekonomi, seperti restrukturisasi kredit dan tambahan kredit modal kerja.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Secara definitif, yang dimaksud dengan penempatan uang negara pada PMK 70/2020 ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

Penempatan uang negara pada bank umum dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan kelebihan kas. Kelebihan kas sendiri adalah suatu kondisi terjadinya atau diperkirakan terjadinya saldo rekening kas umum negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.

Penempatan uang negara kepada bank umum ini dilaksanakan dengan metode over the counter. Penentuan penempatan uang negara dilakukan dengan cara mempertemukan Kuasa BUN Pusat dengan bank umum mitra melalui treasury dealing room.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Dirjen Perbendaharaan memiliki kewenangan untuk menetapkan batas maksimal penempatan uang negara pada setiap bank umum mitra sesuai dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan. Adapun jangka waktu penempatan uang negara pada bank umum mitra dibatasi hanya selama 6 bulan.

Bank umum mitra yang mendapatkan penempatan yang negara ini harus memberikan remunerasi kepada pemerintah berupa bunga atau imbal hasil. Remunerasi yang diberikan paling sedikit adalah sebesar tingkat bunga atas uang negara untuk rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia (BI).

Remunerasi nantinya disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2020 | 10:54 WIB

perlu ada sarat untuk Bank Umum nya dengan tingkat kesehatan Bank SEHAT, dan berlaku juga untuk Dana KASDA yang akan ditempatkan di Bank Umum.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak