Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Keuangan dapat menempatkan uang negara pada bank umum.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 Juni 2020.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang melaksanakan penempatan uang negara pada bank umum. Kewenangan tersebut, sesuai Pasal 2 ayat (2), didelegasikan kepada Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
Penempatan uang negara pada bank umum ditujukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
“Pemulihan ekonomi nasional melalui penempatan uang negara … melengkapi kebijakan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (4), seperti dikutip pada Rabu (24/6/2020).
Kementerian Keuangan menilai kondisi ekonomi masih belum membaik dan masih terdapat pelaku usaha yang belum dapat memanfaatkan insentif pemulihan ekonomi, seperti restrukturisasi kredit dan tambahan kredit modal kerja.
Secara definitif, yang dimaksud dengan penempatan uang negara pada PMK 70/2020 ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
Penempatan uang negara pada bank umum dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan kelebihan kas. Kelebihan kas sendiri adalah suatu kondisi terjadinya atau diperkirakan terjadinya saldo rekening kas umum negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.
Penempatan uang negara kepada bank umum ini dilaksanakan dengan metode over the counter. Penentuan penempatan uang negara dilakukan dengan cara mempertemukan Kuasa BUN Pusat dengan bank umum mitra melalui treasury dealing room.
Dirjen Perbendaharaan memiliki kewenangan untuk menetapkan batas maksimal penempatan uang negara pada setiap bank umum mitra sesuai dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan. Adapun jangka waktu penempatan uang negara pada bank umum mitra dibatasi hanya selama 6 bulan.
Bank umum mitra yang mendapatkan penempatan yang negara ini harus memberikan remunerasi kepada pemerintah berupa bunga atau imbal hasil. Remunerasi yang diberikan paling sedikit adalah sebesar tingkat bunga atas uang negara untuk rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia (BI).
Remunerasi nantinya disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
perlu ada sarat untuk Bank Umum nya dengan tingkat kesehatan Bank SEHAT, dan berlaku juga untuk Dana KASDA yang akan ditempatkan di Bank Umum.