EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 19 Maret 2020 | 06:46 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan APBN 2020 kini berfokus pada sektor kesehatan. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan berusaha memenuhi semua kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan untuk menangani virus Corona. Dia bahkan memberi ruang yang lebar untuk kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus tersebut.

"Akan dibuatkan Keppres (keputusan presiden) agar seluruh K/L bisa fokus menangani COVID-19. Dalam APBD dan anggaran K/L yang selama ini tidak ada pos untuk COVID-19 maka dilakukan perubahan realokasi kegiatan,” katanya melalui konferensi video APBN Kita, Rabu (18/4/2020).

Sri Mulyani sebetulnya telah menerbitkan surat edaran agar K/L maupun pemerintah daerah bergerak cepat merealokasi anggaran dengan prioritas penanganan virus Corona. Namun, dia menilai surat edaran itu kurang efektif sehingga dibutuhkan landasan hukum yang lebih kuat berupa Keppres.

Sri Mulyani senang karena banyak BUMN dan swasta berinisiatif turun tangan untuk menangani virus Corona. Namun, dia memastikan peran pemerintah melalui kebijakan fiskal juga akan terus diperbesar. Dia lantas menjamin kebutuhan anggaran akan selalu tersedia untuk penanganan virus Corona.

"Saya terus bekerja sama dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) untuk realokasi anggaran, termasuk pengadaan bahan rapid test yang akan didistribusikan ke rumah sakit di daerah," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan sektor kesehatan juga akan masuk dalam paket kebijakan fiskal jilid ketiga. Misalnya, kebijakan yang mempermudah perusahaan alat kesehatan berproduksi dengan memprioritaskan kebutuhan rumah sakit. Simak ‘Dirjen Pajak Ungkap Pentingnya Pajak dalam Penanganan Virus Corona’.

Aspek lain yang juga menjadi prioritas APBN adalah jaring pengamanan sosial (social safety net). Menurut Sri Mulyani, kebijakan itu berupa memperbesar bantuan sosial (bansos) untuk menjaga daya beli masyarakat. Salah satunya melalui program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako.

"Kami lihat juga sektor-sektor informal. Kami masih pelajari," ujarnya.

Selain itu, keberlangsungan usaha, terutama pelaku industri manufaktur, juga akan tetap menjadi fokus pemerintah dalam pengelolaan fiskal tahun ini. Stimulus kepada pelaku industri masih akan diberikan untuk memperbaiki arus kas di tengah ketidakpastian ekonomi akibat virus Corona.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sebelumnya, pemerintah merilis paket stimulus jilid I nilai total Rp10,3 triliun. Paket itu berisi tambahan dana bantuan sosial, diskon tiket pesawat, hingga pembebasan hotel dan restoran di daerah wisata yang sepi karena virus Corona.

Pada paket stimulus jilid II yang diluncurkan pekan lalu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp22,9 triliun. Stimulus mencakup relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25 dan relaksasi restitusi dipercepat. Stimulus ini diestimasi mencapai Rp22,9 triliun. Simak ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax