EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 19 Maret 2020 | 06:46 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan APBN 2020 kini berfokus pada sektor kesehatan. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan berusaha memenuhi semua kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan untuk menangani virus Corona. Dia bahkan memberi ruang yang lebar untuk kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus tersebut.

"Akan dibuatkan Keppres (keputusan presiden) agar seluruh K/L bisa fokus menangani COVID-19. Dalam APBD dan anggaran K/L yang selama ini tidak ada pos untuk COVID-19 maka dilakukan perubahan realokasi kegiatan,” katanya melalui konferensi video APBN Kita, Rabu (18/4/2020).

Sri Mulyani sebetulnya telah menerbitkan surat edaran agar K/L maupun pemerintah daerah bergerak cepat merealokasi anggaran dengan prioritas penanganan virus Corona. Namun, dia menilai surat edaran itu kurang efektif sehingga dibutuhkan landasan hukum yang lebih kuat berupa Keppres.

Sri Mulyani senang karena banyak BUMN dan swasta berinisiatif turun tangan untuk menangani virus Corona. Namun, dia memastikan peran pemerintah melalui kebijakan fiskal juga akan terus diperbesar. Dia lantas menjamin kebutuhan anggaran akan selalu tersedia untuk penanganan virus Corona.

"Saya terus bekerja sama dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) untuk realokasi anggaran, termasuk pengadaan bahan rapid test yang akan didistribusikan ke rumah sakit di daerah," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan sektor kesehatan juga akan masuk dalam paket kebijakan fiskal jilid ketiga. Misalnya, kebijakan yang mempermudah perusahaan alat kesehatan berproduksi dengan memprioritaskan kebutuhan rumah sakit. Simak ‘Dirjen Pajak Ungkap Pentingnya Pajak dalam Penanganan Virus Corona’.

Aspek lain yang juga menjadi prioritas APBN adalah jaring pengamanan sosial (social safety net). Menurut Sri Mulyani, kebijakan itu berupa memperbesar bantuan sosial (bansos) untuk menjaga daya beli masyarakat. Salah satunya melalui program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako.

"Kami lihat juga sektor-sektor informal. Kami masih pelajari," ujarnya.

Selain itu, keberlangsungan usaha, terutama pelaku industri manufaktur, juga akan tetap menjadi fokus pemerintah dalam pengelolaan fiskal tahun ini. Stimulus kepada pelaku industri masih akan diberikan untuk memperbaiki arus kas di tengah ketidakpastian ekonomi akibat virus Corona.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sebelumnya, pemerintah merilis paket stimulus jilid I nilai total Rp10,3 triliun. Paket itu berisi tambahan dana bantuan sosial, diskon tiket pesawat, hingga pembebasan hotel dan restoran di daerah wisata yang sepi karena virus Corona.

Pada paket stimulus jilid II yang diluncurkan pekan lalu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp22,9 triliun. Stimulus mencakup relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25 dan relaksasi restitusi dipercepat. Stimulus ini diestimasi mencapai Rp22,9 triliun. Simak ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Selasa, 17 Desember 2024 | 20:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahan Pokok-Pendidikan Mewah Bakal Kena PPN, Aturan Detail Digodok

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?