PENURUNAN TARIF PAJAK

Sri Mulyani: Tarif PPh Badan Turun Bertahap & Tidak Dimulai pada 2020

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 14:15 WIB
Sri Mulyani: Tarif PPh Badan Turun Bertahap & Tidak Dimulai pada 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution sebelum konferensi pers RAPBN 2020 dan Nota Keuangan di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Jumat (16/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan diturunkan. Namun, pemangkasan tarif pajak tersebut belum akan efektif berlaku pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan penurunan tarif PPh badan dari 25% belum akan berlaku pada tahun depan. Pasalnya, pemerintah harus duduk bersama DPR untuk melakukan revisi atas Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

“RUU-nya nanti akan disampaikan ke DPR. Kalau [kapan] efektifnya nanti kita bahas dalam UU-nya. Efektifnya mungkin tidak di 2020,” katanya di Kantor Pusat Ditjen pajak, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan proses pemangkasan PPh badan tidak akan berlaku secara langsung. Pemerintah, menurutnya, lebih memilih opsi penurunan tarif secara bertahap.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak penurunan tarif pada risiko tergerusnya penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP). Apalagi, setoran pajak dari badan usaha merupakan tulang punggung penerimaan pajak.

“Asumsi [target penerimaann tahun depan] sekarang belum ada tax cut pada 2020. Namun, arah RUU-nya itu untuk penurunan dan desainnya turun secara bertahap. Itu masih kita diskusikan di sidang kabinet sekali atau dua kali lagi,” paparnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani melanjutkan setelah proses internal pemerintah selesai maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama DPR. Pada titik itulah, keputusan penurunan tarif dari 25% menjadi 20% akan dieksekusi secara penuh pada satu tahun fiskal atau menggunakan masa transisi sebelum tarif efektif turun menjadi 20%.

“Kita masih lihat proses legislasinya yang paling cepat dan efektif seperti apa, terutama dalam menghadapi masa transisi ini,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN