Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution sebelum konferensi pers RAPBN 2020 dan Nota Keuangan di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Jumat (16/8/2019).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan diturunkan. Namun, pemangkasan tarif pajak tersebut belum akan efektif berlaku pada 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan penurunan tarif PPh badan dari 25% belum akan berlaku pada tahun depan. Pasalnya, pemerintah harus duduk bersama DPR untuk melakukan revisi atas Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).
“RUU-nya nanti akan disampaikan ke DPR. Kalau [kapan] efektifnya nanti kita bahas dalam UU-nya. Efektifnya mungkin tidak di 2020,” katanya di Kantor Pusat Ditjen pajak, Jumat (16/8/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan proses pemangkasan PPh badan tidak akan berlaku secara langsung. Pemerintah, menurutnya, lebih memilih opsi penurunan tarif secara bertahap.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak penurunan tarif pada risiko tergerusnya penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP). Apalagi, setoran pajak dari badan usaha merupakan tulang punggung penerimaan pajak.
“Asumsi [target penerimaann tahun depan] sekarang belum ada tax cut pada 2020. Namun, arah RUU-nya itu untuk penurunan dan desainnya turun secara bertahap. Itu masih kita diskusikan di sidang kabinet sekali atau dua kali lagi,” paparnya.
Sri Mulyani melanjutkan setelah proses internal pemerintah selesai maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama DPR. Pada titik itulah, keputusan penurunan tarif dari 25% menjadi 20% akan dieksekusi secara penuh pada satu tahun fiskal atau menggunakan masa transisi sebelum tarif efektif turun menjadi 20%.
“Kita masih lihat proses legislasinya yang paling cepat dan efektif seperti apa, terutama dalam menghadapi masa transisi ini,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.