PENURUNAN TARIF PAJAK

Sri Mulyani: Tarif PPh Badan Turun Bertahap & Tidak Dimulai pada 2020

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 14:15 WIB
Sri Mulyani: Tarif PPh Badan Turun Bertahap & Tidak Dimulai pada 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution sebelum konferensi pers RAPBN 2020 dan Nota Keuangan di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Jumat (16/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan diturunkan. Namun, pemangkasan tarif pajak tersebut belum akan efektif berlaku pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan penurunan tarif PPh badan dari 25% belum akan berlaku pada tahun depan. Pasalnya, pemerintah harus duduk bersama DPR untuk melakukan revisi atas Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

“RUU-nya nanti akan disampaikan ke DPR. Kalau [kapan] efektifnya nanti kita bahas dalam UU-nya. Efektifnya mungkin tidak di 2020,” katanya di Kantor Pusat Ditjen pajak, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan proses pemangkasan PPh badan tidak akan berlaku secara langsung. Pemerintah, menurutnya, lebih memilih opsi penurunan tarif secara bertahap.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak penurunan tarif pada risiko tergerusnya penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP). Apalagi, setoran pajak dari badan usaha merupakan tulang punggung penerimaan pajak.

“Asumsi [target penerimaann tahun depan] sekarang belum ada tax cut pada 2020. Namun, arah RUU-nya itu untuk penurunan dan desainnya turun secara bertahap. Itu masih kita diskusikan di sidang kabinet sekali atau dua kali lagi,” paparnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sri Mulyani melanjutkan setelah proses internal pemerintah selesai maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama DPR. Pada titik itulah, keputusan penurunan tarif dari 25% menjadi 20% akan dieksekusi secara penuh pada satu tahun fiskal atau menggunakan masa transisi sebelum tarif efektif turun menjadi 20%.

“Kita masih lihat proses legislasinya yang paling cepat dan efektif seperti apa, terutama dalam menghadapi masa transisi ini,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi