EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Siapkan Skema Bantuan Langsung Tunai Pekerja Informal

Dian Kurniati | Rabu, 25 Maret 2020 | 14:31 WIB
Sri Mulyani Siapkan Skema Bantuan Langsung Tunai Pekerja Informal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan dalam konferensi video, Selasa (24/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan skema penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat kelompok pekerja informal yang terdampak virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan penerima BLT tersebut adalah para pekerja informal yang kehilangan pendapatannya karena wabah virus Corona. Penerima BLT ini bukan penerima kartu program keluarga harapan (PKH) maupun kartu sembako.

“Masih dilihat mekanisme pendukungnya, bantuan langsung tunai yang diberikan dari database kami agar membantu masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah untuk mengurangi interaksi dan aktivitas [di luar rumah]," katanya dalam konferensi video, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan BLT itu diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pokok para pekerja informal tersebut selama wabah virus Corona berlangsung. Namun, dia juga belum menjelaskan berapa lama BLT itu akan diberikan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan Kemenkeu juga masih mengkaji pengalokasian program BLT pada APBN. Program jaring pengaman sosial untuk kelompok informal itu masuk dalam pertimbangan pemerintah dalam membentuk APBN Perubahan (APBNP).

Demikian pula soal skema penyalurannya, antara dibuat serupa dengan program PKH atau disiapkan model yang berbeda. "Bagaimana cara memberikannya, ini sedang kita hitung," katanya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dalam penanganan dalam virus Corona, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan para menteri dan kepala daerah membantu kelompok masyarakat pekerja informal yang kehilangan pendapatan karena virus Corona. Kelompok pekerja informal itu misalnya tukang ojek, petani, dan nelayan.

Sementara pada kelompok masyarakat yang menerima kartu PKH, pemerintah akan memberikan tambahan bantuan senilai Rp50.000, sehingga dana yang diterima menjadi Rp200.000 per bulan selama enam bulan. Anggaran yang disiapkan untuk penambahan bantuan itu senilai Rp4,5 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 April 2020 | 11:41 WIB

Pemerintah hadir ditengah kesulitan rakyat. Masyarakat perlu mendukung program2 pemerintah.Diantaranya jadi orang bijak dengan taat pajak, lapor pajak atau bayar bila ada untuk pembangunan.

25 Maret 2020 | 16:36 WIB

dengan kebijakan seperti ini tentunya akan memberikan keamanan bagi para kaum pekerja informal yang mengandalkan kontinuitas dari aktivitas ekonomi yang pada saat ini sedang mati suri. diharapkan pemerintah dapat memberi banyak kebijakan terkait terutama bagi para wajib pajak terutama badan yang sedang mengalami krisis untuk tetap mempertahankan usahanya akibat melemahnya aktivitas ekonomi saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN