EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Siapkan Skema Bantuan Langsung Tunai Pekerja Informal

Dian Kurniati | Rabu, 25 Maret 2020 | 14:31 WIB
Sri Mulyani Siapkan Skema Bantuan Langsung Tunai Pekerja Informal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan dalam konferensi video, Selasa (24/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan skema penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat kelompok pekerja informal yang terdampak virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan penerima BLT tersebut adalah para pekerja informal yang kehilangan pendapatannya karena wabah virus Corona. Penerima BLT ini bukan penerima kartu program keluarga harapan (PKH) maupun kartu sembako.

“Masih dilihat mekanisme pendukungnya, bantuan langsung tunai yang diberikan dari database kami agar membantu masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah untuk mengurangi interaksi dan aktivitas [di luar rumah]," katanya dalam konferensi video, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan BLT itu diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pokok para pekerja informal tersebut selama wabah virus Corona berlangsung. Namun, dia juga belum menjelaskan berapa lama BLT itu akan diberikan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan Kemenkeu juga masih mengkaji pengalokasian program BLT pada APBN. Program jaring pengaman sosial untuk kelompok informal itu masuk dalam pertimbangan pemerintah dalam membentuk APBN Perubahan (APBNP).

Demikian pula soal skema penyalurannya, antara dibuat serupa dengan program PKH atau disiapkan model yang berbeda. "Bagaimana cara memberikannya, ini sedang kita hitung," katanya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Dalam penanganan dalam virus Corona, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan para menteri dan kepala daerah membantu kelompok masyarakat pekerja informal yang kehilangan pendapatan karena virus Corona. Kelompok pekerja informal itu misalnya tukang ojek, petani, dan nelayan.

Sementara pada kelompok masyarakat yang menerima kartu PKH, pemerintah akan memberikan tambahan bantuan senilai Rp50.000, sehingga dana yang diterima menjadi Rp200.000 per bulan selama enam bulan. Anggaran yang disiapkan untuk penambahan bantuan itu senilai Rp4,5 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 April 2020 | 11:41 WIB

Pemerintah hadir ditengah kesulitan rakyat. Masyarakat perlu mendukung program2 pemerintah.Diantaranya jadi orang bijak dengan taat pajak, lapor pajak atau bayar bila ada untuk pembangunan.

25 Maret 2020 | 16:36 WIB

dengan kebijakan seperti ini tentunya akan memberikan keamanan bagi para kaum pekerja informal yang mengandalkan kontinuitas dari aktivitas ekonomi yang pada saat ini sedang mati suri. diharapkan pemerintah dapat memberi banyak kebijakan terkait terutama bagi para wajib pajak terutama badan yang sedang mengalami krisis untuk tetap mempertahankan usahanya akibat melemahnya aktivitas ekonomi saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?