KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Semua Negara Perlu Insentif Fiskal untuk Tarik Investasi

Dian Kurniati | Kamis, 15 Desember 2022 | 11:45 WIB
Sri Mulyani: Semua Negara Perlu Insentif Fiskal untuk Tarik Investasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai semua negara masih perlu memberikan insentif fiskal untuk menarik investasi.

Sri Mulyani mengatakan investasi diperlukan untuk menciptakan nilai tambah dan menciptakan banyak lapangan kerja. Menurutnya, semua negara juga sedang berlomba menarik investor agar menanamkan modal di wilayahnya.

"Kita harus terus mendorong sektor industri, yang terkadang menggunakan alat fiskal termasuk insentif," katanya dalam peluncuran World Bank Indonesia Economic Prospects Report, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sri Mulyani mengatakan kondisi perekonomian dunia sedang dihadapkan ketidakpastian yang tinggi. Pada tahun depan, tantangan juga diperkirakan bakal lebih berat sehingga sejumlah negara berisiko mengalami resesi.

Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, persaingan menarik investor menjadi makin berat. Instrumen fiskal pun dapat menjadi sarana bagi suatu negara untuk menarik minat investor.

Dia menjelaskan penggunaan insentif fiskal untuk menarik investasi menjadi sesuatu yang wajar. Menurutnya, negara sebesar Amerika Serikat juga menggunakan instrumen fiskal yang luar biasa untuk menarik modal ke wilayahnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pemberian insentif fiskal secara besar-besaran bahkan sampai menimbulkan ketegangan dengan negara lain, terutama pada sekutu di negara-negara eropa. Pasalnya, kebijakan AS tersebut juga menyebabkan beberapa perusahaan melakukan relokasi usaha.

Di dalam negeri, Sri Mulyani menyebut pemerintah telah memanfaatkan suasana pandemi Covid-19 untuk melakukan berbagai langkah reformasi, termasuk melalui pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Hari ini, pemerintah dan DPR juga kembali mengesahkan omnibus law RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang.

"Ini adalah building block atas semua legislasi atau peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari reformasi struktural dan reformasi birokrasi yang kita lakukan," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sementara itu, Kepala Perwakilan World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen menyebut reformasi struktural penting dijalankan untuk mendorong potensi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Melalui langkah reformasi yang sudah berjalan, Indonesia akan dapat mengoptimalkan kinerja manufaktur serta perdagangan barang dan jasa.

"Kebijakan fiskal yang proaktif sangat penting untuk menavigasi ketidakpastian global. Kebijakan fiskal akan memberi ruang untuk meningkatkan investasi sehingga pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan