KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Semua Negara Perlu Insentif Fiskal untuk Tarik Investasi

Dian Kurniati | Kamis, 15 Desember 2022 | 11:45 WIB
Sri Mulyani: Semua Negara Perlu Insentif Fiskal untuk Tarik Investasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai semua negara masih perlu memberikan insentif fiskal untuk menarik investasi.

Sri Mulyani mengatakan investasi diperlukan untuk menciptakan nilai tambah dan menciptakan banyak lapangan kerja. Menurutnya, semua negara juga sedang berlomba menarik investor agar menanamkan modal di wilayahnya.

"Kita harus terus mendorong sektor industri, yang terkadang menggunakan alat fiskal termasuk insentif," katanya dalam peluncuran World Bank Indonesia Economic Prospects Report, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan kondisi perekonomian dunia sedang dihadapkan ketidakpastian yang tinggi. Pada tahun depan, tantangan juga diperkirakan bakal lebih berat sehingga sejumlah negara berisiko mengalami resesi.

Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, persaingan menarik investor menjadi makin berat. Instrumen fiskal pun dapat menjadi sarana bagi suatu negara untuk menarik minat investor.

Dia menjelaskan penggunaan insentif fiskal untuk menarik investasi menjadi sesuatu yang wajar. Menurutnya, negara sebesar Amerika Serikat juga menggunakan instrumen fiskal yang luar biasa untuk menarik modal ke wilayahnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Pemberian insentif fiskal secara besar-besaran bahkan sampai menimbulkan ketegangan dengan negara lain, terutama pada sekutu di negara-negara eropa. Pasalnya, kebijakan AS tersebut juga menyebabkan beberapa perusahaan melakukan relokasi usaha.

Di dalam negeri, Sri Mulyani menyebut pemerintah telah memanfaatkan suasana pandemi Covid-19 untuk melakukan berbagai langkah reformasi, termasuk melalui pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Hari ini, pemerintah dan DPR juga kembali mengesahkan omnibus law RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang.

"Ini adalah building block atas semua legislasi atau peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari reformasi struktural dan reformasi birokrasi yang kita lakukan," ujarnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Sementara itu, Kepala Perwakilan World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen menyebut reformasi struktural penting dijalankan untuk mendorong potensi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Melalui langkah reformasi yang sudah berjalan, Indonesia akan dapat mengoptimalkan kinerja manufaktur serta perdagangan barang dan jasa.

"Kebijakan fiskal yang proaktif sangat penting untuk menavigasi ketidakpastian global. Kebijakan fiskal akan memberi ruang untuk meningkatkan investasi sehingga pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha