KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Semua Negara Perlu Insentif Fiskal untuk Tarik Investasi

Dian Kurniati | Kamis, 15 Desember 2022 | 11:45 WIB
Sri Mulyani: Semua Negara Perlu Insentif Fiskal untuk Tarik Investasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai semua negara masih perlu memberikan insentif fiskal untuk menarik investasi.

Sri Mulyani mengatakan investasi diperlukan untuk menciptakan nilai tambah dan menciptakan banyak lapangan kerja. Menurutnya, semua negara juga sedang berlomba menarik investor agar menanamkan modal di wilayahnya.

"Kita harus terus mendorong sektor industri, yang terkadang menggunakan alat fiskal termasuk insentif," katanya dalam peluncuran World Bank Indonesia Economic Prospects Report, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan kondisi perekonomian dunia sedang dihadapkan ketidakpastian yang tinggi. Pada tahun depan, tantangan juga diperkirakan bakal lebih berat sehingga sejumlah negara berisiko mengalami resesi.

Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, persaingan menarik investor menjadi makin berat. Instrumen fiskal pun dapat menjadi sarana bagi suatu negara untuk menarik minat investor.

Dia menjelaskan penggunaan insentif fiskal untuk menarik investasi menjadi sesuatu yang wajar. Menurutnya, negara sebesar Amerika Serikat juga menggunakan instrumen fiskal yang luar biasa untuk menarik modal ke wilayahnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pemberian insentif fiskal secara besar-besaran bahkan sampai menimbulkan ketegangan dengan negara lain, terutama pada sekutu di negara-negara eropa. Pasalnya, kebijakan AS tersebut juga menyebabkan beberapa perusahaan melakukan relokasi usaha.

Di dalam negeri, Sri Mulyani menyebut pemerintah telah memanfaatkan suasana pandemi Covid-19 untuk melakukan berbagai langkah reformasi, termasuk melalui pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Hari ini, pemerintah dan DPR juga kembali mengesahkan omnibus law RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang.

"Ini adalah building block atas semua legislasi atau peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari reformasi struktural dan reformasi birokrasi yang kita lakukan," ujarnya.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Sementara itu, Kepala Perwakilan World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen menyebut reformasi struktural penting dijalankan untuk mendorong potensi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Melalui langkah reformasi yang sudah berjalan, Indonesia akan dapat mengoptimalkan kinerja manufaktur serta perdagangan barang dan jasa.

"Kebijakan fiskal yang proaktif sangat penting untuk menavigasi ketidakpastian global. Kebijakan fiskal akan memberi ruang untuk meningkatkan investasi sehingga pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN