KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Sebut Pencairan Dana PEN Sudah 62% dari Target

Dian Kurniati | Selasa, 01 Desember 2020 | 09:56 WIB
Sri Mulyani Sebut Pencairan Dana PEN Sudah 62% dari Target

Ilustrasi. Pekerja mengangkat kursi berbahan rotan di kawasan Grogol, Jakarta, Minggu (29/11/2020). Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) menyatakan hingga Senin (23/11) realisasi program PEN untuk sektor UMKM mencapai Rp97,05 triliun atau dengan 84,53 persen dari pagu Rp114,81 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyerapan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 hingga 25 November 2020 baru mencapai Rp431,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara dengan 62,1% dari pagu anggaran Rp695,2 triliun. Meski 2020 hanya tersisa sebulan, ia optimistis sejumlah pos anggaran bisa terserap 100%.

"Saat ini program PEN dan penanganan Covid-19 yang senilai Rp695 triliun, sebesar Rp431 triliun telah terealisasi," katanya melalui konferensi video, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menambahkan realisasi penanganan kesehatan tercatat Rp40,32 triliun atau 41,2% dari pagu Rp97,90 triliun. Menurutnya, proses penyerapan anggaran sektor kesehatan akan terus berlanjut pada bulan terakhir 2020.

Pada belanja perlindungan sosial, realisasi belanja tercatat Rp207,8 triliun, atau 88,9% dari pagu Rp233,69 triliun. Realisasi belanja perlindungan sosial menjadi yang tertinggi, dan diprediksi akan mencapai 100% hingga akhir tahun.

"Hingga Desember 100% akan terealisasi karena masyarakat yang sudah terdata akan mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut. Ada yang dalam bentuk PKH, sembako, dana tunai, kartun prakerja, diskon listrik, serta subsidi gaji dan kuota," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Realisasi anggaran dukungan untuk kementerian/lembaga dan pemda tercatat Rp36,25 triliun atau 54,97% dari pagi Rp65,97 triliun. Anggaran digunakan untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi, seperti melalui subsidi dan hibah pariwisata.

Kemudian, pada sektor UMKM, realisasinya sudah mencapai Rp98,76 triliun atau 85,27% dari pagu Rp115,82 triliun. Adapun pada pembiayaan korporasi sudah terealisasi Rp2 triliun atau 3,22% dari pagu Rp61,22 triliun.

Untuk insentif dunia usaha, realisasinya sudah mencapai Rp46,4 triliun atau setara 38,5% dari pagu Rp120,6 triliun. Menkeu mengklaim insentif tersebut telah membantu ratusan ribu wajib pajak menghadapi masa sulit akibat pandemi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Kami sudah melihat ribuan atau ratusan ribu perusahaan yang menikmati insentif usaha ini," klaim Sri Mulyani.

Sejalan dengan itu, menkeu juga merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/PMK.05/2020 yang mengatur sisa dana PEN 2020 bisa dimanfaatkan untuk tahun depan. Meski demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Desember 2020 | 19:47 WIB

Terealisasinya dana PEN dengan baik menunjukkan adanya kemudahan administrasi dan kepastian hukum dalam insentif. Pemerintah perlu diapresiasi karena serius dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?