PMK 98/2023

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru, Ubah Ketentuan Soal Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru, Ubah Ketentuan Soal Dana Desa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana desa.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 98/2023. Adapun beleid yang mulai berlaku pada 25 September 2023 ini merupakan perubahan atas PMK 201/2022. Perubahan dilakukan untuk pengelolaan dana desa, termasuk dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan.

“Perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa sebagaimana diatur dalam PMK 201/2022,” bunyi bagian pertimbangan dalam PMK 98/2023, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Salah satu poin perubahannya adalah terkait dengan formula pengalokasian dana desa. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023, penghitungan perincian dana desa dilakukan secara bertahap.

Penghitungan secara bertahap tersebut dilakukan dengan 2 ketentuan. Pertama, sebagian dana desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan. Kedua, sebagian dana desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.

Penghitungan dana desa sebelum tahun anggaran berjalan dilakukan berdasarkan pada formula pengalokasian. Formula itu dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan pada alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Adapun alokasi dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan pada persentase tertentu dari anggaran dana desa yang dibagi secara proporsional kepada setiap desa berdasarkan pada klaster jumlah penduduk.

Alokasi afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Alokasi kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

Alokasi formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Kemudian, penghitungan dana desa pada tahun anggaran berjalan dialokasikan sebagai tambahan dana desa. Formulanya dihitung secara proporsional dan memperhatikan kriteria. Adapun kriteria yang dimaksud adalah kriteria utama dan kriteria kinerja.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023, kriteria utama terdiri atas, pertama, desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2023. Kedua, desa telah disalurkan dana desa non-BLT desa tahap I tahun anggaran 2023. Ketiga, desa menganggarkan BLT desa tahun anggaran 2023.

“Desa yang tidak memenuhi kriteria utama … tidak diikutsertakan dalam penghitungan tambahan dana desa,” bunyi ketentuan Pasal 13 ayat (2) PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Jika desa tidak menganggarkan BLT desa tahun anggaran 2023, desa tetap memenuhi kriteria utama sepanjang kriteria pertama dan kedua terpenuhi serta tidak terdapat keluarga miskin pada desil 1 sesuai dengan data angka kemiskinan desa.

Kriteria kinerja terdiri atas, pertama, kategori kinerja pemerintah desa. Kategori ini terdiri atas kinerja keuangan dan pembangunan desa serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa. Kedua, penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar