PMK 98/2023

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru, Ubah Ketentuan Soal Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru, Ubah Ketentuan Soal Dana Desa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana desa.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 98/2023. Adapun beleid yang mulai berlaku pada 25 September 2023 ini merupakan perubahan atas PMK 201/2022. Perubahan dilakukan untuk pengelolaan dana desa, termasuk dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan.

“Perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa sebagaimana diatur dalam PMK 201/2022,” bunyi bagian pertimbangan dalam PMK 98/2023, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Salah satu poin perubahannya adalah terkait dengan formula pengalokasian dana desa. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023, penghitungan perincian dana desa dilakukan secara bertahap.

Penghitungan secara bertahap tersebut dilakukan dengan 2 ketentuan. Pertama, sebagian dana desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan. Kedua, sebagian dana desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.

Penghitungan dana desa sebelum tahun anggaran berjalan dilakukan berdasarkan pada formula pengalokasian. Formula itu dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan pada alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Adapun alokasi dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan pada persentase tertentu dari anggaran dana desa yang dibagi secara proporsional kepada setiap desa berdasarkan pada klaster jumlah penduduk.

Alokasi afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Alokasi kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

Alokasi formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Kemudian, penghitungan dana desa pada tahun anggaran berjalan dialokasikan sebagai tambahan dana desa. Formulanya dihitung secara proporsional dan memperhatikan kriteria. Adapun kriteria yang dimaksud adalah kriteria utama dan kriteria kinerja.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023, kriteria utama terdiri atas, pertama, desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2023. Kedua, desa telah disalurkan dana desa non-BLT desa tahap I tahun anggaran 2023. Ketiga, desa menganggarkan BLT desa tahun anggaran 2023.

“Desa yang tidak memenuhi kriteria utama … tidak diikutsertakan dalam penghitungan tambahan dana desa,” bunyi ketentuan Pasal 13 ayat (2) PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jika desa tidak menganggarkan BLT desa tahun anggaran 2023, desa tetap memenuhi kriteria utama sepanjang kriteria pertama dan kedua terpenuhi serta tidak terdapat keluarga miskin pada desil 1 sesuai dengan data angka kemiskinan desa.

Kriteria kinerja terdiri atas, pertama, kategori kinerja pemerintah desa. Kategori ini terdiri atas kinerja keuangan dan pembangunan desa serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa. Kedua, penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN