PMK 98/2023

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru, Ubah Ketentuan Soal Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru, Ubah Ketentuan Soal Dana Desa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana desa.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 98/2023. Adapun beleid yang mulai berlaku pada 25 September 2023 ini merupakan perubahan atas PMK 201/2022. Perubahan dilakukan untuk pengelolaan dana desa, termasuk dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan.

“Perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa sebagaimana diatur dalam PMK 201/2022,” bunyi bagian pertimbangan dalam PMK 98/2023, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Salah satu poin perubahannya adalah terkait dengan formula pengalokasian dana desa. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023, penghitungan perincian dana desa dilakukan secara bertahap.

Penghitungan secara bertahap tersebut dilakukan dengan 2 ketentuan. Pertama, sebagian dana desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan. Kedua, sebagian dana desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.

Penghitungan dana desa sebelum tahun anggaran berjalan dilakukan berdasarkan pada formula pengalokasian. Formula itu dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan pada alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Adapun alokasi dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan pada persentase tertentu dari anggaran dana desa yang dibagi secara proporsional kepada setiap desa berdasarkan pada klaster jumlah penduduk.

Alokasi afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Alokasi kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

Alokasi formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Kemudian, penghitungan dana desa pada tahun anggaran berjalan dialokasikan sebagai tambahan dana desa. Formulanya dihitung secara proporsional dan memperhatikan kriteria. Adapun kriteria yang dimaksud adalah kriteria utama dan kriteria kinerja.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023, kriteria utama terdiri atas, pertama, desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2023. Kedua, desa telah disalurkan dana desa non-BLT desa tahap I tahun anggaran 2023. Ketiga, desa menganggarkan BLT desa tahun anggaran 2023.

“Desa yang tidak memenuhi kriteria utama … tidak diikutsertakan dalam penghitungan tambahan dana desa,” bunyi ketentuan Pasal 13 ayat (2) PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Jika desa tidak menganggarkan BLT desa tahun anggaran 2023, desa tetap memenuhi kriteria utama sepanjang kriteria pertama dan kedua terpenuhi serta tidak terdapat keluarga miskin pada desil 1 sesuai dengan data angka kemiskinan desa.

Kriteria kinerja terdiri atas, pertama, kategori kinerja pemerintah desa. Kategori ini terdiri atas kinerja keuangan dan pembangunan desa serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa. Kedua, penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?