Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana desa.
Peraturan yang dimaksud adalah PMK 98/2023. Adapun beleid yang mulai berlaku pada 25 September 2023 ini merupakan perubahan atas PMK 201/2022. Perubahan dilakukan untuk pengelolaan dana desa, termasuk dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan.
“Perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa sebagaimana diatur dalam PMK 201/2022,” bunyi bagian pertimbangan dalam PMK 98/2023, dikutip pada Jumat (6/10/2023).
Salah satu poin perubahannya adalah terkait dengan formula pengalokasian dana desa. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023, penghitungan perincian dana desa dilakukan secara bertahap.
Penghitungan secara bertahap tersebut dilakukan dengan 2 ketentuan. Pertama, sebagian dana desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan. Kedua, sebagian dana desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Penghitungan dana desa sebelum tahun anggaran berjalan dilakukan berdasarkan pada formula pengalokasian. Formula itu dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan pada alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
Adapun alokasi dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan pada persentase tertentu dari anggaran dana desa yang dibagi secara proporsional kepada setiap desa berdasarkan pada klaster jumlah penduduk.
Alokasi afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Alokasi kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
Alokasi formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Kemudian, penghitungan dana desa pada tahun anggaran berjalan dialokasikan sebagai tambahan dana desa. Formulanya dihitung secara proporsional dan memperhatikan kriteria. Adapun kriteria yang dimaksud adalah kriteria utama dan kriteria kinerja.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023, kriteria utama terdiri atas, pertama, desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2023. Kedua, desa telah disalurkan dana desa non-BLT desa tahap I tahun anggaran 2023. Ketiga, desa menganggarkan BLT desa tahun anggaran 2023.
“Desa yang tidak memenuhi kriteria utama … tidak diikutsertakan dalam penghitungan tambahan dana desa,” bunyi ketentuan Pasal 13 ayat (2) PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023.
Jika desa tidak menganggarkan BLT desa tahun anggaran 2023, desa tetap memenuhi kriteria utama sepanjang kriteria pertama dan kedua terpenuhi serta tidak terdapat keluarga miskin pada desil 1 sesuai dengan data angka kemiskinan desa.
Kriteria kinerja terdiri atas, pertama, kategori kinerja pemerintah desa. Kategori ini terdiri atas kinerja keuangan dan pembangunan desa serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa. Kedua, penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.