PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani: PPh 21 Tumbuh, Indikasi Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Desember 2022 | 17:41 WIB
Sri Mulyani: PPh 21 Tumbuh, Indikasi Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan apiknya kinerja penerimaan PPh Pasal 21 mengindikasikan wajib pajak orang pribadi karyawan kini sedang menikmati peningkatan penghasilan.

Menurut menkeu, PPh Pasal 21 yang disetorkan adalah cerminan dari perbaikan upah atau peningkatan aktivitas rekrutmen oleh pemberi kerja atau perusahaan.

"Ini artinya pemulihan ekonomi kita, dengan pertumbuhan di atas 5%, disertai dengan kenaikan dari para karyawan kita, entah itu adalah rekrutmen atau kenaikan dari sisi pendapatan mereka dalam bentuk gaji atau upah," ujar Sri Mulyani, Selasa dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Hingga 14 Desember 2022, PPh Pasal 21 secara kumulatif tercatat tumbuh 19,58% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Secara bulanan, PPh Pasal 21 tercatat konsisten terus bertumbuh double digit bila dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya.

"Ini bagus, dari sisi buruh dan karyawan mereka mengalami kenaikan dari sisi indikator penerimaan mereka yang ditunjukkan dengan PPh Pasal 21," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan sempat mengungkapkan adanya peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHL) di sejumlah sektor industri pada November 2022. PHK terjadi utamanya pada sektor garmen, tekstil, dan alas kaki.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Namun, data pajak justru mengindikasikan hal yang sebaliknya. Pertumbuhan PPh Pasal 21 yang konsisten sebesar double digit sepanjang 2022 menandakan perusahaan masih mempekerjakan tenaga kerjanya.

Oleh karena itu, isu PHK pada beberapa sektor industri perlu disikapi secara hati-hati. Pemerintah sebelumnya sempat mengamati adanya gelombang relokasi pabrik tekstil dari daerah dengan upah tinggi menuju daerah dengan upah rendah.

Relokasi dipertimbangkan oleh perusahaan mengingat seluruh daerah di Pulau Jawa sudah saling terkoneksi berkat pembangunan infrastruktur. "PHK di satu daerah, tetapi mungkin muncul kesempatan kerja di daerah lain," kata Sri Mulyani pada bulan lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha