KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani: PNS Jangan Terlalu Manja

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Sri Mulyani: PNS Jangan Terlalu Manja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada pegawai negeri sipil untuk tidak terlalu menuntut fasilitas dari negara di tengah pandemi Covid-19.

Dalam Town Hall Meeting yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seorang pegawai Kemenkeu mengeluhkan biaya pulsa yang bertambah akibat work from home (WFH).

"Memang kalau bekerja itu tidak seharusnya mengambil uang Anda, tapi jangan terlalu manja-lah, kasihan republik ini. Kalau Anda sedikit-sedikit minta fasilitas lama-lama republik ini bangkrut, apalagi kalau bayar pajaknya minimal," ujar Menkeu Sri Mulyani, seperti dikutip Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Dalam acara yang sama, ada pula pegawai Kemenkeu yang meminta agar pemerintah menganggarkan fasilitas laptop untuk membantu PNS dalam bekerja. Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan langkah ini justru berpotensi meningkatkan impor dan menekan neraca pembayaran.

"Kalau dibilang belanja laptop, yang terjadi neraca pembayaran kita impornya akan gede banget, laptop-nya belum dibikin di Indonesia. Saya ingin belanja kita membuat ekonominya muter, kalau impor terus sama saja ekonominya tidak jalan," ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, Sri Mulyani menekankan Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk infrastruktur teknologi informasi (TI) yang mampu mendukung kerja pegawai Kemenkeu ke depan, termasuk biaya pulsa yang dikeluhkan selama pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:
Di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Bakal Didampingi 3 Wamenkeu

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto pun mengatakan Kemenkeu telah menganggarkan uang pulsa sebesar Rp200.000 per pegawai per bulan dan memprioritaskan pengembangan sarana dan prasarana (TI) pada RAPBN 2021.

Dalam RAPBN 2021, pagu anggaran Kemenkeu diusulkan mencapai Rp43,31 triliun yang bersumber dari rupiah murni sebesar Rp34,8 triliun dan dari badan layanan umum (BLU) sebesar Rp8,51 triliun.

Dari total anggaran sebesar Rp34,8 triliun yang bersumber dari rupiah murni tersebut, 26,09% akan digunakan untuk belanja barang, sedangkan 8,87% untuk belanja modal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Bakal Didampingi 3 Wamenkeu

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Lebih Gemuk, Sri Mulyani: APBN 2025 Sudah Mengantisipasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN