HARI PAJAK 2023

Sri Mulyani: Perpajakan Indonesia Bereformasi Ikuti Tantangan Zaman

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2023 | 16:43 WIB
Sri Mulyani: Perpajakan Indonesia Bereformasi Ikuti Tantangan Zaman

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa sistem perpajakan Tanah Air akan terus bereformasi mengikuti tantangan zaman yang makin dinamis.

Reformasi perpajakan sendiri sudah berjalan selama beberapa dekade. Yang terbaru, estafet reformasi perpajakan ditandai dengan terbitnya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Namun, reformasi perpajakan lewat UU HPP bukan yang terakhir. Perpajakan Indonesia akan terus bereformasi," kata Sri Mulyani dalam unggahannya di media sosial, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Bertepatan dengan Hari Pajak yang diperingati setiap 14 Juli, Sri Mulyani mengingkatkan kembali bahwa pajak adalah motor penggerak pembangunan sejak periode kemerdekaan hingga kini. Menkeu lantas menceritakan awal mula sistem pajak diatur dalam tatanan bernegara Republik Indonesia.

Pada 2 Juni 1945 hingga 9 Juli 1945, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) melaksanakan masa reses sidang. Melalui panitia kecil bidang keuangan yang tetap menjalankan sidang selama masa reses, Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat menyebut kata pajak untuk pertama kalinya dalam satu dari 5 butir usulannya.

"Pemungutan pajak harus diatur hukum," demikian Radjiman.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kemudian, pada 10 Juli 1945 sampai dengan 17 Juli 1945, BPUPKI menggelar sidang kedua panitia kecil dengan 3 agenda pembahasan, yakni rapat panitia perancang UUD, rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi, dan rapat Bunkakai Pembelaan.

Selanjutnya, pada 14 Juli 1945 untuk pertama kalinya kata pajak muncul dalam Rancangan UUD Kedua pada Bab VII Hal Keuangan - Pasal 23. Isinya, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang".

Pada 16 Juli 1945, sidang BPUPKI membahas pajak sebagai sumber utama penerimaan negara.

Akhirnya, sejak 14 Juli 1945 itulah pajak terus masuk dalam pembahasan BPUPKI dan masuk sebagai pasal penting dalam UUD 1945. Atas dasar tersebut, pajak menjadi tulang punggung utama penerimaan negara yang diatur dengan Undang-undang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?