HARI PAJAK 2023

Sri Mulyani: Perpajakan Indonesia Bereformasi Ikuti Tantangan Zaman

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2023 | 16:43 WIB
Sri Mulyani: Perpajakan Indonesia Bereformasi Ikuti Tantangan Zaman

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa sistem perpajakan Tanah Air akan terus bereformasi mengikuti tantangan zaman yang makin dinamis.

Reformasi perpajakan sendiri sudah berjalan selama beberapa dekade. Yang terbaru, estafet reformasi perpajakan ditandai dengan terbitnya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Namun, reformasi perpajakan lewat UU HPP bukan yang terakhir. Perpajakan Indonesia akan terus bereformasi," kata Sri Mulyani dalam unggahannya di media sosial, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bertepatan dengan Hari Pajak yang diperingati setiap 14 Juli, Sri Mulyani mengingkatkan kembali bahwa pajak adalah motor penggerak pembangunan sejak periode kemerdekaan hingga kini. Menkeu lantas menceritakan awal mula sistem pajak diatur dalam tatanan bernegara Republik Indonesia.

Pada 2 Juni 1945 hingga 9 Juli 1945, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) melaksanakan masa reses sidang. Melalui panitia kecil bidang keuangan yang tetap menjalankan sidang selama masa reses, Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat menyebut kata pajak untuk pertama kalinya dalam satu dari 5 butir usulannya.

"Pemungutan pajak harus diatur hukum," demikian Radjiman.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kemudian, pada 10 Juli 1945 sampai dengan 17 Juli 1945, BPUPKI menggelar sidang kedua panitia kecil dengan 3 agenda pembahasan, yakni rapat panitia perancang UUD, rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi, dan rapat Bunkakai Pembelaan.

Selanjutnya, pada 14 Juli 1945 untuk pertama kalinya kata pajak muncul dalam Rancangan UUD Kedua pada Bab VII Hal Keuangan - Pasal 23. Isinya, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang".

Pada 16 Juli 1945, sidang BPUPKI membahas pajak sebagai sumber utama penerimaan negara.

Akhirnya, sejak 14 Juli 1945 itulah pajak terus masuk dalam pembahasan BPUPKI dan masuk sebagai pasal penting dalam UUD 1945. Atas dasar tersebut, pajak menjadi tulang punggung utama penerimaan negara yang diatur dengan Undang-undang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN