PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB
Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Laman depan dokumen PMK 92/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperbarui mekanisme pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2023. Ketentuan pertanggungjawaban pajak DTP diperbarui agar dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan.

"Agar pajak DTP dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ... perlu mengganti PMK 228/2010 s.t.d.t.d. PMK 237/2011," demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 92/2023, sebagaimana dikutip pada Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Merujuk pada PMK 92/2023, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif fiskal pajak DTP sebagai salah satu kebijakan fiskal. Belanja subsidi insentif pajak DTP tersebut diberikan guna menstimulus perekonomian.

Adapun belanja subsidi insentif pajak DTP yang diatur dalam PMK 92/2023 mencakup 3 jenis pajak. Ketiganya, yaitu penghasilan (PPh) DTP, pajak pertambahan nilai (PPN) DTP, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP.

Apabila disandingkan dengan beleid terdahulu, ketentuan dalam PMK 228/2010 s.t.d.t.d. PMK 237/2011 belum mencakup belanja insentif PPnBM DTP.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Lebih lanjut, PMK 92/2023 menyatakan pemberian insentif fiskal pajak DTP ditetapkan dalam undang-undang mengenai APBN. Berdasarkan pemberian insentif fiskal tersebut, menteri keuangan akan menetapkan objek pajak tertentu yang mendapatkan insentif fiskal pajak DTP.

Selain itu, PMK 92/2023 menetapkan direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan pada DJP sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) bendahara umum negara (BUN) belanja subsidi pajak DTP.

KPA BUN merupakan pejabat yang memperoleh penugasan dari menteri keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran (BA) BUN.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Pejabat yang ditunjuk sebagai KPA BUN belanja subsidi pajak DTP harus menatausahakan data dan informasi realisasi pajak DTP. Berdasarkan data dan informasi realisasi pajak DTP tersebut, KPA BUN belanja subsidi pajak DTP perlu menyusun berita acara.

Selanjutnya, berdasarkan berita acara tersebut, KPA BUN belanja subsidi pajak DTP akan memproses pengesahan pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP. Juga berdasarkan berita acara, pejabat pembuat komitmen (PPK) belanja subsidi pajak DTP akan menguji secara formal dan material atas kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan belanja subsidi pajak DTP.

Apabila tagihan sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK belanja subsidi dan pajak DTP akan menerbitkan surat setoran pajak (SSP) DTP, surat pernyataan tanggung jawab masuk (SPTJM), dan surat permintaan pembayaran (SPP) Belanja Subsidi Pajak DTP.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian akan kembali diuji secara formal oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSM) belanja subsidi pajak DTP. PPSM juga akan mengecek ketersediaan alokasi anggaran belanja subsidi DTP.

Dalam hal SPP belanja subsidi DTP dinyatakan lengkap dan benar, PPSM akan menerbitkan dan menyampaikan surat perintah membayar (SPM) belanja subsidi kepada KPPN. Pada akhirnya KPPN akan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) belanja subsidi pajak DTP.

Kemudian, SPM belanja subsidi pajak DTP yang telah diterbitkan SP2D tersebut akan menjadi dasar bagi KPA BUN untuk mengakui dan mencatat realisasi belanja subsidi pajak DTP. Adapun PMK 92/2023 berlaku mulai 18 September 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra