KEBIJAKAN IMPOR

Sri Mulyani: Pengendalian Impor Mulai Memberikan Dampak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 10:35 WIB
Sri Mulyani: Pengendalian Impor Mulai Memberikan Dampak

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan fiskal untuk menekan volume impor yang melonjak tinggi pada 2018 mulai memberikan hasil. Meskipun belum signifikan, namun kinerja positif dicapai untuk tekan volume impor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan efek kebijakan menaikkan tarif PPh 22 Impor sudah mulai terasa. Secara persentase ada penurunan aktivitas impor untuk 1.147 komoditas yang disesuaikan tarifnya.

"Kalau dari sisi 1.147 komoditas yang mendapat PPh impor yang kita lakukan, kategori impor barang menurun. Terutama barang-barang mewah," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani kemudian menjabarkan secara persentase 1.147 komoditas yang disesuaikan tarifnya rata-rata impor harian untuk klasifikasi barang jadi turun sebesar 12,9%. Sementara itu, impor barang mewah turun 15,4%.

Namun, untuk aktivitas impor barang konsumsi nampaknya tidak terpengaruh kebijakan tarif PPh 22 Impor yang naik. Catatan otoritas fiskal menyebutkan ada kenaikan sebesar 0,5% untuk barang konsumsi yang dikerek naik tarif pajak impornya.

Adapun impor migas yang menjadi biang keladi defisit perdagangan tahun lalu belum banyak efek kebijakan pemerintah yang membuahkan hasil. Kewajiban penggunaan minyak kelapa sawit untuk bahan bakar solar sebesar 20% dalam bingkai program minyak nabati dalam biodisel (B20) belum menunjukan tanda-tanda penurunan impor migas secara signifikan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

"Impor kita masih cukup besar di beberapa kategori, yang minyak, karena dalam catatan kita seperti Pertamina masih impor dengan growth nya 13,5%. Jadi ini yang perlu dilihat lagi efektivitas dari B20 terhadap impor," ungkapnya.

Seperti diketahui, 1.147 item komoditas disesuaikan tarif PPh 22 Impornya. Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada 13 September 2018 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018. Selain itu, mandatori penggunaan 20% B-20 juga dirilis pemerintah untuk mengurangi beban impor migas yang di 2018 mencatat defisit sebesar US$12,4 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi