KEBIJAKAN IMPOR

Sri Mulyani: Pengendalian Impor Mulai Memberikan Dampak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 10:35 WIB
Sri Mulyani: Pengendalian Impor Mulai Memberikan Dampak

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan fiskal untuk menekan volume impor yang melonjak tinggi pada 2018 mulai memberikan hasil. Meskipun belum signifikan, namun kinerja positif dicapai untuk tekan volume impor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan efek kebijakan menaikkan tarif PPh 22 Impor sudah mulai terasa. Secara persentase ada penurunan aktivitas impor untuk 1.147 komoditas yang disesuaikan tarifnya.

"Kalau dari sisi 1.147 komoditas yang mendapat PPh impor yang kita lakukan, kategori impor barang menurun. Terutama barang-barang mewah," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani kemudian menjabarkan secara persentase 1.147 komoditas yang disesuaikan tarifnya rata-rata impor harian untuk klasifikasi barang jadi turun sebesar 12,9%. Sementara itu, impor barang mewah turun 15,4%.

Namun, untuk aktivitas impor barang konsumsi nampaknya tidak terpengaruh kebijakan tarif PPh 22 Impor yang naik. Catatan otoritas fiskal menyebutkan ada kenaikan sebesar 0,5% untuk barang konsumsi yang dikerek naik tarif pajak impornya.

Adapun impor migas yang menjadi biang keladi defisit perdagangan tahun lalu belum banyak efek kebijakan pemerintah yang membuahkan hasil. Kewajiban penggunaan minyak kelapa sawit untuk bahan bakar solar sebesar 20% dalam bingkai program minyak nabati dalam biodisel (B20) belum menunjukan tanda-tanda penurunan impor migas secara signifikan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Impor kita masih cukup besar di beberapa kategori, yang minyak, karena dalam catatan kita seperti Pertamina masih impor dengan growth nya 13,5%. Jadi ini yang perlu dilihat lagi efektivitas dari B20 terhadap impor," ungkapnya.

Seperti diketahui, 1.147 item komoditas disesuaikan tarif PPh 22 Impornya. Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada 13 September 2018 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018. Selain itu, mandatori penggunaan 20% B-20 juga dirilis pemerintah untuk mengurangi beban impor migas yang di 2018 mencatat defisit sebesar US$12,4 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN