KEBIJAKAN IMPOR

Sri Mulyani: Pengendalian Impor Mulai Memberikan Dampak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 10:35 WIB
Sri Mulyani: Pengendalian Impor Mulai Memberikan Dampak

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan fiskal untuk menekan volume impor yang melonjak tinggi pada 2018 mulai memberikan hasil. Meskipun belum signifikan, namun kinerja positif dicapai untuk tekan volume impor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan efek kebijakan menaikkan tarif PPh 22 Impor sudah mulai terasa. Secara persentase ada penurunan aktivitas impor untuk 1.147 komoditas yang disesuaikan tarifnya.

"Kalau dari sisi 1.147 komoditas yang mendapat PPh impor yang kita lakukan, kategori impor barang menurun. Terutama barang-barang mewah," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani kemudian menjabarkan secara persentase 1.147 komoditas yang disesuaikan tarifnya rata-rata impor harian untuk klasifikasi barang jadi turun sebesar 12,9%. Sementara itu, impor barang mewah turun 15,4%.

Namun, untuk aktivitas impor barang konsumsi nampaknya tidak terpengaruh kebijakan tarif PPh 22 Impor yang naik. Catatan otoritas fiskal menyebutkan ada kenaikan sebesar 0,5% untuk barang konsumsi yang dikerek naik tarif pajak impornya.

Adapun impor migas yang menjadi biang keladi defisit perdagangan tahun lalu belum banyak efek kebijakan pemerintah yang membuahkan hasil. Kewajiban penggunaan minyak kelapa sawit untuk bahan bakar solar sebesar 20% dalam bingkai program minyak nabati dalam biodisel (B20) belum menunjukan tanda-tanda penurunan impor migas secara signifikan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Impor kita masih cukup besar di beberapa kategori, yang minyak, karena dalam catatan kita seperti Pertamina masih impor dengan growth nya 13,5%. Jadi ini yang perlu dilihat lagi efektivitas dari B20 terhadap impor," ungkapnya.

Seperti diketahui, 1.147 item komoditas disesuaikan tarif PPh 22 Impornya. Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada 13 September 2018 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018. Selain itu, mandatori penggunaan 20% B-20 juga dirilis pemerintah untuk mengurangi beban impor migas yang di 2018 mencatat defisit sebesar US$12,4 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?