PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Tumbuh 6,4 Persen Hingga Agustus 2023

Dian Kurniati | Rabu, 20 September 2023 | 18:07 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Tumbuh 6,4 Persen Hingga Agustus 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.246,97 triliun hingga Agustus 2023. Capaian tersebut setara 72,58% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,4% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak masih menunjukkan kinerja positif meski mengalami perlambatan dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022 ketika tumbuh 58,1%.

"Tentu saja karena tahun lalu di-drive oleh kenaikan [harga] berbagai komoditas dan pemulihan ekonomi dari basis yang sangat rendah di tahun 2021," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak secara umum masih berada pada tren yang positif. Kinerja penerimaan pajak masih meningkat didukung membaiknya aktivitas ekonomi masyarakat.

Meski demikian, kinerja penerimaan pajak mulai mengalami perlambatan, terutama didorong normalisasi harga komoditas dan melemahnya pertumbuhan ekonomi global.

Secara bulanan, kinerja penerimaan pajak pada Agustus 2023 mengalami kontraksi 3,8%. Namun, kontraksi ini tidak sedalam bulan lalu, yakni sebesar 4,8%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp708,23 triliun atau 81,07% dari target, sedangkan PPh migas Rp49,51 triliun atau 80,59% dari target. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp447,58 triliun atau 64,28% dari target, serta PBB dan pajak lainnya Rp11,64 triliun atau 29,1% dari target.

Meski menilai masih positif, Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan tetap mewaspadai kinerja penerimaan pajak ke depan sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi harga komoditas.

"Kita harus waspada terhadap tren penurunan penerimaan [pajak] yang menunjukan adanya perlambatan di 6,4%," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN