KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor Harta Sebelum 28 Februari

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:56 WIB
Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor Harta Sebelum 28 Februari

Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan setiap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib melaporkan hartanya.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Sri Mulyani menjelaskan tidak semua pegawai Kemenkeu wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, semua pegawai tetap melaporkan hartanya.

“Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT (Surat Pemberitahuan) melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (ALPHA), yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” tulis Sri Mulyani, Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023. Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan dapat diakui sebagai penyampaian laporan harta kekayaan bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.

Sri Mulyani mengatakan kewajiban penyampaian LHKPN diatur dalam UU 30/2002 s.t.d.t.d UU 19/2019. Kewajiban berlaku bagi pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga wajib menyampaikan LHKPN.

Di lingkungan Kemenkeu, sambung Sri Mulyani, kewajiban untuk melapor LHKPN hanya berlaku bagi pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu. Jumlahnya sebanyak 33.370 orang pada 2021 dan 32.191 orang pada 2022.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib lapor meliputi penjabat pimpinan tinggi madya (eselon-1) dan pratama (eselon-2), staf khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, account representative (AR), penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat esleon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.

“Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan ALPHA sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% pada 2017-2021. Pada 2021, sambungnya, hanya 1 orang yang tidak melengkapi dokumen.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022, ada sebanyak 18.306 pegawai (56,87%) yang sudah melaporkannya. Sebanyak 13.885 (43,13%) belum melaporkannya.

“Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, ALPHA, dan SPT lebih awal, yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%,” tegas Sri Mulyani.

Dalam unggahan tersebut, Sri Mulyani juga mengajak masyarakat untuk mengawasi, melaporkan, dan memproses hukum pegawai yang melakukan korupsi serta penyelewengan.

“Kita bersihkan yang kotor! Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih. Jaga dan awasi bersama Kemenkeu,” ajaknya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra