KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor Harta Sebelum 28 Februari

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:56 WIB
Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor Harta Sebelum 28 Februari

Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan setiap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib melaporkan hartanya.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Sri Mulyani menjelaskan tidak semua pegawai Kemenkeu wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, semua pegawai tetap melaporkan hartanya.

“Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT (Surat Pemberitahuan) melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (ALPHA), yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” tulis Sri Mulyani, Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023. Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan dapat diakui sebagai penyampaian laporan harta kekayaan bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.

Sri Mulyani mengatakan kewajiban penyampaian LHKPN diatur dalam UU 30/2002 s.t.d.t.d UU 19/2019. Kewajiban berlaku bagi pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga wajib menyampaikan LHKPN.

Di lingkungan Kemenkeu, sambung Sri Mulyani, kewajiban untuk melapor LHKPN hanya berlaku bagi pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu. Jumlahnya sebanyak 33.370 orang pada 2021 dan 32.191 orang pada 2022.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Wajib lapor meliputi penjabat pimpinan tinggi madya (eselon-1) dan pratama (eselon-2), staf khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, account representative (AR), penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat esleon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.

“Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan ALPHA sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% pada 2017-2021. Pada 2021, sambungnya, hanya 1 orang yang tidak melengkapi dokumen.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022, ada sebanyak 18.306 pegawai (56,87%) yang sudah melaporkannya. Sebanyak 13.885 (43,13%) belum melaporkannya.

“Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, ALPHA, dan SPT lebih awal, yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%,” tegas Sri Mulyani.

Dalam unggahan tersebut, Sri Mulyani juga mengajak masyarakat untuk mengawasi, melaporkan, dan memproses hukum pegawai yang melakukan korupsi serta penyelewengan.

“Kita bersihkan yang kotor! Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih. Jaga dan awasi bersama Kemenkeu,” ajaknya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan