PAJAK KARBON

Sri Mulyani: Pajak Karbon Jadi Bukti Keseriusan Hadapi Perubahan Iklim

Dian Kurniati | Jumat, 11 November 2022 | 15:30 WIB
Sri Mulyani: Pajak Karbon Jadi Bukti Keseriusan Hadapi Perubahan Iklim

Suasana bongkar muat batu bara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (7/10/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pada bulan September 2022, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba mencapai Rp130 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana pengenaan pajak karbon merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi perubahan iklim.

Sri Mulyani mengatakan penerapan pajak karbon akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca. Menurutnya, implementasi pajak karbon akan berjalan berbarengan dengan perdagangan karbon.

"Kami membahas bagaimana jika kita mengenakan pajak karbon. Bagaimana kita menerapkan ini bahkan saat pasar karbon belum ada di Indonesia," katanya dalam Bloomberg CEO Forum: Moving Forward Together, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan penurunan emisi karbon membutuhkan kerja sama dari semua negara. Menurutnya, banyak negara juga berpanjangan komitmen penurunan emisi global tidak akan tercapai jika Indonesia absen berpartisipasi.

Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebagaimana tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Awalnya, Indonesia menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Target tersebut kini direvisi menjadi lebih ambisius, sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, ada pula target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pemerintah dan DPR telah memasukkan pajak karbon dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Kebijakan itu diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor, sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap. Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sempat mundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon. Meski demikian, kebijakan itu belum terimplementasi.

"Indonesia melakukan hal yang sangat serius untuk bisa memenuhi komitmen [penurunan emisi karbon]," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra