PAJAK BERTUTUR 2021

Sri Mulyani: Negara Kuat Bayar Utang Asal Pajak Terkumpul

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Sri Mulyani: Negara Kuat Bayar Utang Asal Pajak Terkumpul

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Pajak Bertutur 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan negara memiliki kemampuan membayar utang asal pengumpulan pajak berjalan dengan baik.

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan defisit APBN melebar. Kondisi ini, ujarnya, membuat pembiayaan negara perlu ditambal dengan utang. Meski demikian, negara bisa segera melunasi utang setelah perekonomian membaik dan penerimaan pajak pulih.

"Kita harus mengalami defisit dan berutang, namun kita yakin bisa bayar lagi apabila penerimaan pajak bisa dikumpulkan," katanya dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan tekanan pandemi Covid-19 terhadap penerimaan pajak telah terjadi sejak tahun lalu. Pada 2020, penerimaan pajak mengalami kontraksi hingga 14,7% akibat pandemi Covid-19.

Penerimaan pajak yang menurun, imbuhnya, disebabkan nyaris semua wajib pajak terdampak pandemi sehingga kemampuannya dalam membayar pajak juga terhambat. Dalam situasi tersebut, pemerintah justru memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha meski harus mengalami defisit

Beberapa insentif yang diberikan antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Pada tahun ini saja, pemerintah juga menganggarkan Rp62,83 triliun untuk insentif pajak. Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif pajak tersebut menjadi wujud nyata instrumen pajak untuk perlindungan dan memberikan manfaat ketika masyarakat dan dunia usaha membutuhkan.

Selain itu, uang pajak juga digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 dari sisi kesehatan, memberikan perlindungan sosial untuk masyarakat rentan, serta mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Sri Mulyani, setiap warga negara harus bergotong royong dalam membayar pajak. Dia juga meminta kesadaran para pelajar untuk patuh membayar pajak ketika telah mendapatkan penghasilan.

"Pajak adalah tulang punggung penting suatu negara. Tidak ada negara merdeka di mana pun di dunia yang tidak mengumpulkan penerimaan pajak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi