PAJAK BERTUTUR 2021

Sri Mulyani: Negara Kuat Bayar Utang Asal Pajak Terkumpul

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Sri Mulyani: Negara Kuat Bayar Utang Asal Pajak Terkumpul

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Pajak Bertutur 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan negara memiliki kemampuan membayar utang asal pengumpulan pajak berjalan dengan baik.

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan defisit APBN melebar. Kondisi ini, ujarnya, membuat pembiayaan negara perlu ditambal dengan utang. Meski demikian, negara bisa segera melunasi utang setelah perekonomian membaik dan penerimaan pajak pulih.

"Kita harus mengalami defisit dan berutang, namun kita yakin bisa bayar lagi apabila penerimaan pajak bisa dikumpulkan," katanya dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sri Mulyani mengatakan tekanan pandemi Covid-19 terhadap penerimaan pajak telah terjadi sejak tahun lalu. Pada 2020, penerimaan pajak mengalami kontraksi hingga 14,7% akibat pandemi Covid-19.

Penerimaan pajak yang menurun, imbuhnya, disebabkan nyaris semua wajib pajak terdampak pandemi sehingga kemampuannya dalam membayar pajak juga terhambat. Dalam situasi tersebut, pemerintah justru memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha meski harus mengalami defisit

Beberapa insentif yang diberikan antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pada tahun ini saja, pemerintah juga menganggarkan Rp62,83 triliun untuk insentif pajak. Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif pajak tersebut menjadi wujud nyata instrumen pajak untuk perlindungan dan memberikan manfaat ketika masyarakat dan dunia usaha membutuhkan.

Selain itu, uang pajak juga digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 dari sisi kesehatan, memberikan perlindungan sosial untuk masyarakat rentan, serta mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Sri Mulyani, setiap warga negara harus bergotong royong dalam membayar pajak. Dia juga meminta kesadaran para pelajar untuk patuh membayar pajak ketika telah mendapatkan penghasilan.

"Pajak adalah tulang punggung penting suatu negara. Tidak ada negara merdeka di mana pun di dunia yang tidak mengumpulkan penerimaan pajak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN