PAJAK BERTUTUR 2021

Sri Mulyani: Negara Kuat Bayar Utang Asal Pajak Terkumpul

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Sri Mulyani: Negara Kuat Bayar Utang Asal Pajak Terkumpul

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Pajak Bertutur 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan negara memiliki kemampuan membayar utang asal pengumpulan pajak berjalan dengan baik.

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan defisit APBN melebar. Kondisi ini, ujarnya, membuat pembiayaan negara perlu ditambal dengan utang. Meski demikian, negara bisa segera melunasi utang setelah perekonomian membaik dan penerimaan pajak pulih.

"Kita harus mengalami defisit dan berutang, namun kita yakin bisa bayar lagi apabila penerimaan pajak bisa dikumpulkan," katanya dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan tekanan pandemi Covid-19 terhadap penerimaan pajak telah terjadi sejak tahun lalu. Pada 2020, penerimaan pajak mengalami kontraksi hingga 14,7% akibat pandemi Covid-19.

Penerimaan pajak yang menurun, imbuhnya, disebabkan nyaris semua wajib pajak terdampak pandemi sehingga kemampuannya dalam membayar pajak juga terhambat. Dalam situasi tersebut, pemerintah justru memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha meski harus mengalami defisit

Beberapa insentif yang diberikan antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pada tahun ini saja, pemerintah juga menganggarkan Rp62,83 triliun untuk insentif pajak. Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif pajak tersebut menjadi wujud nyata instrumen pajak untuk perlindungan dan memberikan manfaat ketika masyarakat dan dunia usaha membutuhkan.

Selain itu, uang pajak juga digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 dari sisi kesehatan, memberikan perlindungan sosial untuk masyarakat rentan, serta mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Sri Mulyani, setiap warga negara harus bergotong royong dalam membayar pajak. Dia juga meminta kesadaran para pelajar untuk patuh membayar pajak ketika telah mendapatkan penghasilan.

"Pajak adalah tulang punggung penting suatu negara. Tidak ada negara merdeka di mana pun di dunia yang tidak mengumpulkan penerimaan pajak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?