KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Minta DJP Perbaiki Akurasi Proyeksi Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Sri Mulyani Minta DJP Perbaiki Akurasi Proyeksi Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong Ditjen Pajak (DJP) untuk memperkuat kemampuan dalam memproyeksikan penerimaan pajak pada tahun berjalan.

Dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengatakan dirinya telah meminta DJP untuk memberikan estimasi yang lebih detail dan lebih pasti.

"Tentu kita minta teman pajak untuk lebih detail dan exact dalam estimasi. Walau tidak mungkin 100% tapi kalau bisa deviasinya makin kecil," ujar Sri Mulyani, Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito Sebut Teknologi AI Bisa Proyeksikan Penerimaan Pajak

Sri Mulyani mengatakan saat ini proyeksi penerimaan pajak telah diperinci sampai per jenis pajak mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 impor, PPh badan, PPh orang pribadi, hingga PPN.

Seharusnya, ujar Sri, proyeksi realisasi dari jenis pajak yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak seperti PPh badan dan PPN memiliki akurasi lebih tinggi dibanding proyeksi realisasi dari jenis pajak yang lain.

Meski demikian, Menkeu mengakui hal itu tidak mudah mengingat dinamisnya kondisi dunia usaha dan harga komoditas. "PPN itu bisa saja dinamis, seperti sekarang dengan komoditas naik PPN-nya juga naik. Harga komoditas kita lihat harga minyak kita estimasi US$45 sekarang US$65, jadi kelihatan deviasinya," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Mengenai proyeksi atas realisasi PPh badan, Sri menggarisbawahi banyaknya perusahaan yang daya tahannya menurun pada tahun kedua pandemi Covid-19. Hal ini diprediksi bakal berpengaruh terhadap kinerja PPh badan.

Untuk diketahui, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak pada 2020 mencapai Rp1.142,5 triliun atau 92,9% dari target penerimaan pajak APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun. Dengan demikian, shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp87,1 triliun.

Kendati begitu, penerimaan pajak yang tidak mencapai target diproyeksikan bakal terkompensasi oleh penerimaan kepabeanan dan cukai serta PNBP yang diiyakini bakal melampaui target.

Baca Juga:
Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp233,4 triliun atau 108,6% dari target APBN 2021 sebesar Rp215 triliun. Sementara PNBP diproyeksikan akan terealisasi sebesar Rp357,2 triliun atau 119,8% dari target APBN 2021 sebesar Rp298,2 triliun.

Dengan demikian, total pendapatan negara secara keseluruhan diperkirakan akan mencapai Rp1.735,7 triliun atau 99,5% dari target pendapatan negara pada APBN 2021 yang sebesar Rp1.743,6 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 November 2024 | 14:45 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,9% hingga Oktober 2024

Senin, 28 Oktober 2024 | 22:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito Sebut Teknologi AI Bisa Proyeksikan Penerimaan Pajak

Selasa, 24 September 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 6,8% hingga Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?