KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani & Menkeu Singapura Tanda Tangani MoU, Termasuk Soal Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 25 Januari 2022 | 10:00 WIB
Sri Mulyani & Menkeu Singapura Tanda Tangani MoU, Termasuk Soal Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong.

Sri Mulyani mengatakan MoU tersebut diperlukan untuk mempererat kerja sama dan relasi antara Kementerian Keuangan Indonesia dan Singapura. Salah satu bidang yang dikerjasamakan yakni mengenai kebijakan perpajakan.

"Saya sangat menyambut baik dan mudah-mudahan MoU ini membuat Indonesia dan Singapura dapat bekerja sama dalam banyak hal yang menjadi kepentingan bersama, apakah ini terkait dengan teknologi digital, perpajakan, dan kepabeanan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Sri Mulyani mengatakan penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari deliverables dalam Leaders Retreat Indonesia-Singapura yang akan dilaksanakan hari ini. Adapun ruang lingkup kerja sama yang tercakup dalam MoU itu antara lain di sektor fiskal, ekonomi, ekonomi internasional, serta kebijakan perpajakan, kepabeanan, dan perbendaharaan.

Selain itu, MoU juga mencakup kebijakan dari sisi jasa keuangan, ekonomi digital, manajemen aset, pembiayaan perubahan iklim, tata kelola sektor publik yang baik, serta pengelolaan dan analisis data.

Sri Mulyani menjelaskan beberapa kegiatan yang disepakati sebagai bentuk implementasi MoU antara lain Dialog Kebijakan: Indonesia-Singapore Finance Dialogue (ISFED), pertukaran informasi dan pengalaman tentang kebijakan fiskal, kunjungan 2 arah secara berkala, program peningkatan kapasitas, seperti pelatihan, dukungan ahli, magang, pertukaran staf, serta kerja sama lainnya yang disepakati kedua pihak.

Baca Juga:
Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Dia berharap kerja sama tersebut akan terus berkembang karena Singapura dan Indonesia memiliki banyak program yang saat ini sudah ada dan perlu untuk terus dilanjutkan. Apalagi, saat ini kedua negara juga tengah berupaya memulihkan perekonomian dari pandemi Covid-19.

"Ada begitu banyak ruang peluang untuk bekerja sama dengan Singapura dalam cara yang sangat signifikan. Saya berharap MoU ini akan memberikan landasan yang kuat bagi kedua negara untuk bekerja sama," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah