TARGET PAJAK 2020

Sri Mulyani Lihat Ada Risiko Penerimaan Pajak 2020 Tertekan Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 13:20 WIB
Sri Mulyani Lihat Ada Risiko Penerimaan Pajak 2020 Tertekan Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan pajak 2020 diprediksi masih akan tekanan seperti yang terjadi pada tahun lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Menurutnya, sumber tekanan berasal dari pergerakan asumsi makro yang tidak sesuai target pada pembuka tahun fiskal 2020.

“Dinamika nilai kurs, ICP [Indonesian crude price] dan lifting migas akan kembali berlanjut tahun ini," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menyatakan dinamika ketiga komponen asumsi makro tersebut menyebabkan tekanan kepada penerimaan pajak 2019. Pasalnya, realisasi nilai tukar lebih rendah dari asumsi APBN 2019. Kemudian, harga minyak dan lifting juga lebih rendah dari asumsi yang ditetapkan.

Pada tahun lalu, realisasi nilai tukar dipatok pada senilai Rp14.146 per dolar Amerika Serikat (AS), lebih rendah dari asumsi senilai Rp15.000 per dolar AS. Kemudian, realisasi ICP tercatat senilai US$62/barel, lebih rendah dari asumsi APBN yang sebesar US$70/barel.

Selanjutnya, realisasi lifting minyak 2019 senilai 741.000 barel/hari, lebih rendah dari asumsi 775.000 barel/hari. Sementara itu, realisasi lifting gas yang hingga November 2019 sebesar 1,05 juta barel setara minyak/hari atau lebih rendah asumsi APBN sebesar 1,25 juta barel setara minyak/hari.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Kurs sekarang berada di bawah Rp14.000 dan itu akan mengalami deviasi kurs yang stabil di angka Rp13.000-an, ini lebih rendah dari asumsi. Begitu juga dengan lifting migas yang tidak terlalu optimis karena tidak memberikan janji untuk peningkatan [produksi]," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan realisasi dari tiga indikator asumsi makro 2019 tersebut berpotensi kembali berulang pada tahun ini. Dengan demikian, otoritas fiskal melihat adanya risiko tekanan penerimaan pajak, terutama yang berkaitan dengan sektor usaha berbasis komoditas.

"Situasi ini bisa berulang dengan down side risk pada penerimaan perpajakan," imbuh Sri Mulyani.

Seperti diketahui, asumsi nilai kurs dalam APBN 2020 ditetapkan senilai Rp14.400 per dolar AS. Kemudian, harga ICP ditetapkan sebesar US$63/barel. Lifting minyak ditetapkan sebesar 755.000 barel/hari dan target lifting gas sebesar 1,19 juta barel setara minyak/hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?