KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik dan Kukuhkan 91 Pejabat Kemenkeu, Begini Pesannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 September 2022 | 06:30 WIB
Sri Mulyani Lantik dan Kukuhkan 91 Pejabat Kemenkeu, Begini Pesannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan sambutan dalam pelantikand dan pengukuhan pejabat di lingkungan Kemenkeu. (foto: Biro KLI Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 85 pejabat dan mengukuhkan 6 pejabat di lingkungan Kemenkeu, Jumat (9/9/2022). Dikutip dari keterangan pers kementerian, pengukuhan pejabat baru dilakukan karena adanya perubahan nama jabatan dan/atau perubahan tugas dan fungsi.

Pejabat yang dilantik dan dikukuhkan kali ini terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Utama, Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Madya, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Pertama, dan Pejabat pada organisasi Non-Eselon pada LPDP, LNSW, dan BPDLH.

"Tantangan sangat cepat dan dinamis. Cara kita mengelola dan menjaga APBN sangat menantang. Kepada Anda yang saya lantik, saya titipkan pertanyaan sekaligus harapan, apakah dalam 3 tahun ini Anda sudah berikan yang terbaik? Apa kontribusi Anda?" tanya Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada para pejabat yang dilantik dan dikukuhkan.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Menkeu berharap seluruh pejabat yang mengembat amanat baru ini bisa menjaga kepercayaan publik dalam mengelola APBN yang kredibel. Sri Mulyani menggarisbawahi bahwa 2,5 tahun pandemi melanda mendorong Kemenkeu untuk mampu melindungi masyarakat dengan mendesain APBN sebagai shock absorber.

Sri Mulyani juga meminta jajarannya terus me-review cara bekerja. Menurutnya, adanya pandemi ditambah dengan adanya krisis pangan, energi, dan perang membuat pola kerja bergeser. Dia mendorong pejabat yang dilantik dan dikukuhkan bisa beradaptasi terhadap dinamika yang terjadi.

"Jabatan yang Anda pikul adalah kepercayaan yang luar biasa dari bangsa. Di pundak Anda itu harapan masyarakat dan itu harus dijawab dan direspons," kata Sri.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Seluruh pejabat baru ini juga diminta untuk menjaga implementasi good governance dan bekerja berdasarkan tata kelola yang baik, transparan, dan profesional. Sinergi, ujar menkeu, juga perlu dilakukan dalam menghadapi setiap permasalahan.

Sebagai informasi, mengacu pada KMK 355/KMK.01/2022, berikut adalah daftar 6 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dikukuhkan:

1. Iqbal Islami sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
2. Wahyu Kusuma Romadhoni sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelantihan Kepemimpinan dan Manajerial BPPK
3. Bambang Juli Istanto sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan BPPK
4. Harry Mulya sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai BPPK
5. Heru Wibowo sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
6. Heni Kartikawati sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum BPPK (sap)




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?