TATA KELOLA ORGANISASI

Sri Mulyani Lantik 299 Pejabat Eselon II dan III, Mayoritas dari DJP

Dian Kurniati | Senin, 24 Agustus 2020 | 11:55 WIB
Sri Mulyani Lantik 299 Pejabat Eselon II dan III, Mayoritas dari DJP

Suasana pelantikan secara virtual. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Secara total, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 299 orang pejabat eselon II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan pada hari ini, Senin (24/8/2020).

Sri Mulyani mengatakan para pejabat tersebut akan menjadi pemimpin bagi anak buahnya dalam situasi yang sangat menantang akibat pandemi virus Corona. Dia pun berpesan agar para pejabat tersebut menjaga kepercayaan yang diberikan negara dengan baik.

"Saya percaya bahwa Saudara-Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," katanya dalam acara pelantikan secara virtual.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pejabat yang dilantik Sri Mulyani terdiri atas 7 pejabat pimpinan tinggi pratama pada Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), 2 pejabat fungsional ahli utama pada BKF, serta 2 direktur pada Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Selain itu, dilantik 271 pejabat administrator pada Ditjen Pajak (DJP), dan 17 pejabat administrator pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Untuk daftar lengkap pejabat DJP dan DJBC dapat Anda simak pada artikel ‘Sri Mulyani Lantik 271 Pejabat Eselon III Ditjen Pajak, Ini Daftarnya’ dan ‘Lantik 17 Pejabat Bea Cukai, Ini Pesan Sri Mulyani’.

Sri Mulyani mengingatkan pekerjaan dan tantangan yang dihadapi para pejabat tersebut sangat berat karena kondisi pandemi virus Corona. Meski demikian, dia meminta para pejabat tetap bekerja secara profesional dan menjaga kepercayaan yang diberikan negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan para pejabat di lingkungan Kemenkeu harus mampu bekerja dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

"Kita dihadapkan pada berbagai tantangan baik karena Covid-19 maupun tantangan dalam hal mencapai tujuan bernegara untuk menghindarkan Indonesia dari perangkap pendapatan menengah dan terus meningkatkan hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut kasus Covid-19 di dunia telah mencapai 22 juta. Lebih dari 150.000 di antaranya berasal dari Indonesia. Pandemi tersebut juga telah berdampak pada kemerosotan ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia yang mengalami kontraksi pada kuartal II/2020 sebesar 5,3%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia pun meminta para pejabat yang baru dilantik itu bekerja bersama-sama menyelamatkan perekonomian dari tekanan pandemi. "Ini harus menjadi pemacu kita untuk menghindarkan pemburukan ekonomi yang berkelanjutan," katanya. (kaw)

Berikut daftar 11 Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik pada hari ini:

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

  1. Ludiro: Direktur Sistem Manajemen Investasi
  2. Alfiker Siringoringo: Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi DKI Jakarta
  3. Heru Pudyo Nugroho: Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sumatra Barat
  4. Fahma Sari Fatma: Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bangka Belitung
  5. Djoko Hendratto: Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Barat
  6. Sahat M.T. Panggabean: Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Badan Kebijakan Fiskal

  1. Adi Budiarso: Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan

Pejabat Fungsional Ahli Utama

  1. Tri Wibowo: Peneliti Ahli Utama pada Badan Kebijakan Fiskal
  2. Sigit Setiawan: Peneliti Ahli Utama pada Badan Kebijakan Fiskal

Direktur pada Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

  1. Suroso: Direktur Keuangan dan Umum
  2. Gandy Setiawan: Direktur Pemantauan Program dan Kinerja

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak