BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani: Kita Melihat Shortfall Penerimaan Secara Objektif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2020 | 08:41 WIB
Sri Mulyani: Kita Melihat Shortfall Penerimaan Secara Objektif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal mengaku akan tetap pragmatis dalam mengelola APBN untuk bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (15/1/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan melihat kinerja penerimaan, terutama pajak, secara lebih detail. Menurutnya, shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan tidak sepenuhnya dilihat sebagai hal yang negatif.

“[Pada] 2020, kita akan tetap pragmatis. Mungkin kalau terjadi shortfall, kita tidak akan merespons negatif. Namun, kita melihat secara objektif, ini apa yang menyebabkan shortfall,” ujar Sri Mulyani dalam wawancara eksklusif dengan salah satu media nasional.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menurutnya, jika shortfall terjadi karena otoritas tidak mampu mengumpulkan penerimaan atau meningkatkan basis pajak, pemerintah harus waspada. Namun, kalau shortfall terjadi karena korporasi sedang mendapat tekanan sehingga profitabilitasnya menurun, pemerintah menganggap hal itu sebagai siklus bisnis yang perlu netralisasi.

Dia memaparkan shortfall yang terjadi pada 2019 – karena penerimaan pajak hanya mencapai 84,4% —terjadi di tengah upaya pemerintah tetap menjaga belanja tetap besar. Hal ini, menurut Sri Mulyani, cukup berhasil menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di atas 5%.

Selain itu, beberapa media nasional menyoroti beleid baru terkait ambang batas pembebasan bea masuk (de minimis) impor barang kiriman berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.04/2019 yang efektif pada 30 Januari 2020 ini menurunkan ambang batas dari US$75 menjadi US$3.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tingkah Laku Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan tetap fokus pada intensifikasi dan ekstensifikasi dengan menggunakan data dan informasi untuk mengamankan target penerimaan pajak 2020. Terlebih, sudah ada direktorat khusus yang mengurus data dan informasi di Ditjen Pajak (DJP).

“Kita akan melihat lebih dalam tingkah laku dari wajib pajak. Orang yang seharusnya bayar pajak ya bayar pajak, dengan bukti yang baik. Jangan sampai orang yang harus bayar pajak enggak tahu kenapa harus bayar pajak,” jelasnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sri Mulyani mengaku akan terus memberikan kepastian dari sisi pelayanan, aturan, dan enforcement yang dilakukan oleh petugas pajak. Hal ini ditempuh untuk menjaga iklim investasi. Apalagi, pajak juga berfungsi untuk memberikan stimulus kepada perekonomian.

  • Dampak Positif

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengaku terus menampung masukan dari sejumlah pihak terkait dengan dampak penurunan de minimis terhadap ketersediaan produsen produk substitusi impor yang murah, yang selama ini dipenuhi dari impor barang kiriman.

Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia Ikhsan Ingratubun mengungkapkan penurunan ambang batas pembebasan bea masuk impor barang kiriman akan menjadi stimulus bagi UMKM nasional.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Seleksi Terbuka Calon Kepala BKF

Kementerian Keuangan menggelar seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Hingga saat ini, belum ada pengganti definitif Suahasil Nazara yang sudah dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Pendaftaran secara online melalui laman https://seleksi-terbuka.kemenkeu.go.id/ mulai 15 Januari hingga 28 Januari 2020 pukul 17.00 WIB. Seluruh pengumuman dalam tahapan seleksi akan disampaikan di laman tersebut dan/atau https://www.kemenkeu.go.id/.

  • Perangkat Pendukung Penambahan KPP Madya

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini otoritas masih menyusun perangkat pendukung dari rencana penambahan KPP Madya. Rencana pembentukan KPP Madya belum disosialisasikan langsung kepada wajib pajak (WP).

Hestu mengungkapkan kesiapan internal menjadi penting terkait pembentukan unit kerja baru DJP. Pasalnya, perubahan tersebut akan mencakup banyak aspek dalam tata organisasi fiskus yang terdampak kebijakan baru tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?