KEPATUHAN PAJAK

Sri Mulyani Janji Terima Koreksi Publik, WP Diminta Tetap Patuh Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 18:45 WIB
Sri Mulyani Janji Terima Koreksi Publik, WP Diminta Tetap Patuh Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers secara daring tentang penanganan internal Kementerian Keuangan atas kasus Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Pesan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di tengah mencuatnya kasus penganiayaan dan gaya hidup hedonistik yang ditunjukkan oleh anak dari pegawai Ditjen Pajak (DJP).

Menkeu menegaskan pajak milik masyarakat. Kewajiban untuk menunaikannya telah diatur lewat undang-undang dan hasil yang dikumpulkan akan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang mungkin kecewa dan memiliki kemarahan terhadap tingkah laku putra seorang jajaran Kemenkeu tidak memengaruhi komitmen kita bersama untuk membangun Indonesia," ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pendapatan negara dalam bentuk pajak memang dialokasikan pemerintah untuk menjalankan program-program yang manfaatnya dirasakan publik. Pada tahun ini misalnya, pemerintah telah menganggarkan belanja pendidikan senilai Rp608,3 triliun, belanja kesehatan senilai Rp169 triliun, dan perlindungan sosial senilai Rp479 triliun.

"Terima kasih atas kepatuhan Anda [wajib pajak] dalam membayar pajak, itu adalah sebuah kepatuhan untuk menjaga Indonesia bersama," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengaku dapat memahami persepsi masyarakat yang timbul akibat gaya hidup hedonistik oleh salah satu pegawai Kemenkeu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Perkembangan ini akan direspons lewat tindakan korektif guna memperbaiki kondisi faktual sekaligus persepsi masyarakat atas Kemenkeu selaku bendahara negara dan DJP selaku otoritas pajak.

"Kami akan terus terbuka, membuka diri, transparan, dan akan terus menerima koreksi dari seluruh lapisan masyarakat karena ini adalah institusi publik, institusi kita semua," ujar Sri Mulyani.

Terkait dengan Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani menyebut pejabat di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II tersebut telah dicopot dari jabatannya. Saat ini, pejabat bersangkutan juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

"Pemeriksaan akan dilakukan secara detail dan teliti hingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang bisa ditetapkan," kata Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?