PENANGANAN VIRUS COVID-19

Sri Mulyani Hitung Anggaran K/L yang Bisa Direalokasi Tembus Rp62 T

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Maret 2020 | 09:00 WIB
Sri Mulyani Hitung Anggaran K/L yang Bisa Direalokasi Tembus Rp62 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: Kemenkeu/Agus)

JAKARTA, DDTCNews—Perubahan postur belanja sudah disiapkan pemerintah untuk meredam penyebaran virus Corona/Covid-19 di Indonesia. Setidaknya alokasi belanja sebesar Rp62,3 triliun siap direalokasi penggunaannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk realokasi belanja yang sudah diidentifikasi oleh Kemenkeu mencapai Rp62,3 triliun. Alokasi belanja tersebut tersebar pada beberapa kementerian/lembaga.

Nantin, perubahan pagu anggaran belanja APBN tersebut akan diprioritaskan untuk sektor kesehatan, belanja sosial dan stimulus bagi dunia usaha.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Kami identifikasi Rp62,3 triliun dari berbagai K/L yang bisa direalokasi. " katanya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).

Menkeu menyebutkan pos belanja pemerintah pusat untuk setiap K/L yang berubah dalam rangka penanganan Covid-19 ini antara lain dari sisi perjalanan dinas, belanja barang, hingga output dana cadangan APBN yang bisa disesuaikan untuk kegiatan prioritas.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan realokasi anggaran sudah dimulai untuk beberapa K/L. Kemendikbud misalnya sudah membuat rencana pengalihan pos belanja untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selanjutnya, Kemensos tengah melakukan kalkulasi untuk meningkatkan jumlah penerima manfaat dari program keluarga harapan dari 10 juta rumah tangga menjadi 15 juta rumah tangga.

Realokasi juga dibuka opsinya untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Opsi penghematan TKDD dan realokasi untuk daerah yang terdampak Covid-19 akan menjadi prioritas yang akan dilakukan dengan rencana realokasi TKDD.

“Total akan ada Rp38 triliun yang akan direlokasi untuk berbagai macam kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan dan social safety net," paparnya

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Sri Mulyani menegaskan untuk realokasi anggaran belanja pemerintah pusat dapat segera dieksekusi dengan segera, jika K/L sudah mengajukan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk tiga kegiatan prioritas.

“Soal realokasi itu sudah bisa langsung dilaksanakan jika K/L sudah ajukan perubahan DIPA dan kemudian disetujui,” tutur Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN