KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Dukung Seruan Amerika Serikat Soal Pajak Minimum Global

Dian Kurniati | Kamis, 22 April 2021 | 16:19 WIB
Sri Mulyani Dukung Seruan Amerika Serikat Soal Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dukungannya terhadap seruan Amerika Serikat (AS) untuk menerapkan tarif pajak minimum global pada perusahaan multinasional.

Sri Mulyani mengatakan kebanyakan negara di dunia menghadapi ancaman erosi basis pajak karena perusahaan multinasional memilih memindahkan kantor pusatnya ke yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah. Dengan penerapan pajak minimum global, lanjutnya, sistem perpajakan di dunia akan berjalan secara lebih adil.

"Kalau tidak secara global, akan ada satu negara atau yurisdiksi yang bisa mengambil advantage dengan tidak mengikuti norma," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sri Mulyani mengatakan tantangan mengenai penghindaran pajak tersebut terjadi di hampir semua negara, termasuk AS. Menurutnya, penerapan pajak minimum global akan membuat semua negara mendapatkan hak perpajakannya secara adil.

Di sisi lain, lanjutnya, penerapan pajak minimum global juga akan mendorong semua perusahaan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan patuh.

Sri Mulyani menilai pajak minimum global akan berdampak pada perusahaan-perusahaan multinasional yang biasanya dengan mudah memindahkan kantor pusatnya ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Ini enggak hanya untuk perusahaan digital. Ini semuanya, terutama pada perusahaan MNC [multinational corporation] tadi," ujarnya.

Hal serupa disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dia menilai kebijakan tersebut akan efektif menghentikan pertarungan tarif pajak penghasilan atau race to the bottom seperti yang dilakukan sejumlah negara dalam beberapa tahun terakhir

"Jadi, suatu posisi yang bagus untuk menjaga hal pemajakan antarnegara," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan AS Janet Yellen menggunakan pertemuan virtual para menteri keuangan G20 untuk mengemukakan seruannya terkait penerapan pajak minimum atas pendapatan perusahaan asing. Simak pula Fokus Tergantung pada Biden. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2021 | 22:55 WIB

suatu terobosan yang sangat menarik karena disatu sisi menjamin penerimaan negara juga mengurangi potensi profit shifting dan BEPS di praktik perusahaan multinasional

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra