REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB
Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin (27/5/2024). Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai digitalisasi sistem perpajakan menjadi bagian dari upaya pemerintah menutup celah korupsi.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah melaksanakan reformasi di berbagai sisi, termasuk di bidang perpajakan. Reformasi perpajakan juga mencakup investasi pada teknologi digital agar tata kelolanya bersih dari korupsi.

"Kami terus reform dari sisi perpajakan. Memperkuat institusi, membersihkan dari korupsi, meningkatkan investasi di bidang digital, sehingga proses bisnis jauh lebih certain dan less corrupt atau mengurangi interaksi sehingga celah korupsi makin ditutup," katanya dalam seminar nasional Jesuit Indonesia, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sri Mulyani mengatakan mengelola keuangan negara akan selalu dihadapkan pada tantangan sehingga perlu dilakukan reformasi. Terlebih dalam masa transisi menuju pemerintahan yang baru, APBN harus terus dijaga kesehatannya.

Dia menjelaskan strategi pengelolaan APBN akan mencakup peningkatan pendapatan negara, efisiensi belanja negara, serta pelaksanaan pembiayaan kreatif. Dari sisi pendapatan negara, optimalisasi dilakukan dengan meningkatkan efektivitas penerapan peraturan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi.

Menurutnya, pemerintah juga berupaya meningkatkan pelayanan agar pengumpulan pendapatan negara lebih optimal. Upaya perbaikan pelayanan tersebut melibatkan sekitar 74.000 pegawai Kemenkeu, yang 44.000 di antaranya di Ditjen Pajak dan 15.000 lainnya di Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sri Mulyani menambahkan pemerintah bersama DPR kini mulai menyusun RAPBN 2025 yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya. Kebijakan dalam RAPBN tersebut juga akan diselaraskan dengan program pemerintah yang baru.

"Tahun 2023 defisit kita jauh lebih kecil dari yang tadinya didesain. Ini memberikan kita a little bit buffer, yang akan tetap dijaga agar transisi politik dan transisi kepada pemerintahan baru tetap terjaga," ujarnya.

Pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang diserahkan kepada DPR, pemerintah merancang defisit APBN 2025 pada kisaran 2,45% hingga 2,82% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut lebih besar dari defisit APBN 2024 yang diprakirakan sebesar 2,29% PDB.

Pendapatan negara pada 2025 akan makin meningkat ke kisaran 12,14% hingga 12,36% terhadap PDB. Sementara itu, belanja negara akan mencapai kisaran 14,59% hingga 15,18% terhadap PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai