REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB
Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin (27/5/2024). Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai digitalisasi sistem perpajakan menjadi bagian dari upaya pemerintah menutup celah korupsi.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah melaksanakan reformasi di berbagai sisi, termasuk di bidang perpajakan. Reformasi perpajakan juga mencakup investasi pada teknologi digital agar tata kelolanya bersih dari korupsi.

"Kami terus reform dari sisi perpajakan. Memperkuat institusi, membersihkan dari korupsi, meningkatkan investasi di bidang digital, sehingga proses bisnis jauh lebih certain dan less corrupt atau mengurangi interaksi sehingga celah korupsi makin ditutup," katanya dalam seminar nasional Jesuit Indonesia, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani mengatakan mengelola keuangan negara akan selalu dihadapkan pada tantangan sehingga perlu dilakukan reformasi. Terlebih dalam masa transisi menuju pemerintahan yang baru, APBN harus terus dijaga kesehatannya.

Dia menjelaskan strategi pengelolaan APBN akan mencakup peningkatan pendapatan negara, efisiensi belanja negara, serta pelaksanaan pembiayaan kreatif. Dari sisi pendapatan negara, optimalisasi dilakukan dengan meningkatkan efektivitas penerapan peraturan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi.

Menurutnya, pemerintah juga berupaya meningkatkan pelayanan agar pengumpulan pendapatan negara lebih optimal. Upaya perbaikan pelayanan tersebut melibatkan sekitar 74.000 pegawai Kemenkeu, yang 44.000 di antaranya di Ditjen Pajak dan 15.000 lainnya di Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sri Mulyani menambahkan pemerintah bersama DPR kini mulai menyusun RAPBN 2025 yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya. Kebijakan dalam RAPBN tersebut juga akan diselaraskan dengan program pemerintah yang baru.

"Tahun 2023 defisit kita jauh lebih kecil dari yang tadinya didesain. Ini memberikan kita a little bit buffer, yang akan tetap dijaga agar transisi politik dan transisi kepada pemerintahan baru tetap terjaga," ujarnya.

Pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang diserahkan kepada DPR, pemerintah merancang defisit APBN 2025 pada kisaran 2,45% hingga 2,82% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut lebih besar dari defisit APBN 2024 yang diprakirakan sebesar 2,29% PDB.

Pendapatan negara pada 2025 akan makin meningkat ke kisaran 12,14% hingga 12,36% terhadap PDB. Sementara itu, belanja negara akan mencapai kisaran 14,59% hingga 15,18% terhadap PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya