HARI PAJAK 14 JULI

Sri Mulyani Beri Penghargaan 10 Mantan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2019 | 18:13 WIB
Sri Mulyani Beri Penghargaan 10 Mantan Dirjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan berfoto bersama para mantan Dirjen Pajak yang menerima penghargaan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada 10 orang mantan Dirjen Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penghargaan diberikan kepada mantan Dirjen Pajak periode 1981—2017. Apresiasi kepada tokoh perpajakan ini diharapkan berkorelasi positif terhadap arah reformasi pajak.

“Ini merupakan satu cara dalam memperingati dan memperkuat arah dari reformasi perpajakan kita,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (15/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kesepuluh Dirjen Pajak itu adalah Salamun AT (1981 -1988), Fuad Bawazier (1993-1998), Abdullah Anshari Ritonga (1999-2000), Machfud Sidik (2000-2001), Hadi Poernomo (2001-2006), Darmin Nasution (2006-2009).

Selanjutnya Mochammad Tjiptardjo (2009-2011), Ahmad Fuad Rahmany (2011-2014), Sigit Priadi Pramudito (2015), dan Ken Dwijugiasteadi (2016-2017).

Dari sepuluh mantan orang nomor satu di Ditjen Pajak itu hanya 5 orang yang hadir langsung dan mendapat penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kelima mantan Dirjen Pajak itu adalah Anshari Ritonga, Mahfud Sidik, Hadi Poernomo, Moch Tjiptardjo, dan A Fuad Rahmany.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani sedikit menceritakan cerita masa lalu, saat Hadi Poernomo masih menjabat Dirjen Pajak. Saat itu, Hadi mengatakan pentingnya akses informasi dalam mengamankan penerimaan pajak.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan dalam satu sesi pembicaraan, Hadi berpendapat tanpa adanya akses informasi maka DJP tidak bisa optimal dalam mengumpulkan penerimaan.

Cita-cita tersebut, menurut Sri Mulyani, kini sudah terpenuhi dengan adanya skema pertukaran informasi baik secara otomatis (automatic exchange of information/ AEoI) dan juga keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam konteks kebijakan domestik.

“Visi Pak Hadi untuk akses informasi kini tercapai dengan AEoI dan keterbukaan informasi keuangan. Pada era Pak Hadi, desain reformasi struktur DJP untuk tingkatkan basis pajak,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN