EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Bakal Gelar Kampanye Insentif Pajak kepada Pelaku Usaha

Dian Kurniati | Rabu, 06 Mei 2020 | 15:13 WIB
Sri Mulyani Bakal Gelar Kampanye Insentif Pajak kepada Pelaku Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengkampanyekan berbagai insentif pajak terkait penanganan dan mitigasi dampak pandemi Covid-19 kepada para pelaku usaha.

Sri Mulyani mengatakan saat ini masih banyak pelaku usaha belum mengetahui adanya berbagai insentif fiskal yang dirilis pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah akan menggencarkan kampanye agar semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan insentif fiskal tersebut.

"Kami melihat bahwa mungkin ada industri yang belum mengetahui insentif tersebut, makanya kami akan melakukan berbagai kampanye,” katanya dalam rapat kerja secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan telah mencabut PMK 23/2020 dengan PMK 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pada PMK 44/2020, pemerintah memperluas sektor usaha yang menerima sejumlah insentif fiskal dari pemerintah.

Insentif pajak yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi PPN. Selain itu, pemerintah juga menambah insentif PPh final DTP untuk UMKM. Simak artikel ‘Biar Pajaknya Ditanggung Pemerintah, Pelaku UMKM Minta Ini Dulu ke DJP’.

Sri Mulyani belum mengungkapkan model kampanye yang akan dilakukannya. Namun, media sosial Ditjen Pajak (DJP) telah memuat berbagai infografis tentang insentif untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

DJP juga terus mengupayakan agar pengajuan insentif fiskal oleh pelaku usaha semakin mudah. Misalnya dengan menyiapkan aplikasi untuk melaporkan realisasi insentif pajak, yang menjadi syarat bagi wajib pajak sebelum memanfaatkan insentif. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’.

Sri Mulyani menambahkan saat ini Ditjen Pajak mulai mengabulkan permohonan insentif yang diajukan para pelaku usaha. "Saya belum bisa menyampaikan berapa banyak (pelaku usaha yang sudah mendapatkan insentif) karena datanya terus bergerak," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut institusinya telah menerima sebanyak 20.018 permohonan insentif fiskal per 21 April 2020. Namun, tidak semua permohonan insentif yang diajukan oleh wajib tersebut dikabulkan. Simak artikel ‘Wah, DJP Sebut Ada Ribuan Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19’.

Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan menyiapkan anggaran Rp70,1 triliun untuk memberi insentif pada dunia usaha. Insentif tersebut diberikan pada berbagai sektor usaha yang terdampak pandemi, mulai dari industri manufaktur hingga pertanian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Mei 2020 | 11:28 WIB

Benar. Banyak pelaku usaha terutama pelaku UMKM yang belum mengetahui insentif ini. Kampanye ini sangat penting, selain melakui sosial media, DJP bisa memanfaatkan iklan televisi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN