DEFISIT NERACA TRANSAKSI BERJALAN

Sri Mulyani Akui Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Bukan Kebijakan Ideal

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 16:27 WIB
Sri Mulyani Akui Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Bukan Kebijakan Ideal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews - Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk 1.147 item komoditas bukan pilihan kebijakan yang ideal. Namun, kebijakan ini harus diambil dengan tujuan stabilisasi perekonomian.

Kondisi perekonomian Indonesia saat ini, menurutnya, seperti orang yang sedang terkena demam. Demam ini muncul karena naiknya impor yang cukup signifikan sehingga memperlebar defisit neraca transaksi berjalan.

Untuk menurunkan demam tersebut, menurut Sri Mulyani, perlu kebijakan jangka pendek yang harus diambil. Kebijakan ini berupa pengendalian impor. Padahal, kebijakan ideal untuk merespons defisitnya neraca adalah peningkatan kapasitas ekspor nasional.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

“Idealnya current account deficit itu dipecahkan dengan ekspor kita yang naik bukan impornya yang turun,” terang Sri Mulyani dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, Senin (24/9/2018).

Penggunaan instrumen perpajakan diyakini dapat memberikan bantuan dari sisi pengendalian arus impor. Terlebih, upaya peningkatan arus ekspor diprediksi tidak bisa memberikan hasil dalam waktu yang singkat. Ini situasi di balik keputusan kenaikan tarif PPh pasal 22 impor.

Kendati demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengharapkan kehadiran LPEI selama sembilan tahun dapat memainkan peran sebagai fiscal tools pemerintah dalam meningkatkan kemampuan dalam pembiayaan eksportir.

“Semua instrumen kita gunakan baik itu fiskal maupun BUMN yang berada dibawah Kemenkeu agar ekspor dapat kita tingkatkan,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi