DEFISIT NERACA TRANSAKSI BERJALAN

Sri Mulyani Akui Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Bukan Kebijakan Ideal

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 16:27 WIB
Sri Mulyani Akui Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Bukan Kebijakan Ideal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews - Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk 1.147 item komoditas bukan pilihan kebijakan yang ideal. Namun, kebijakan ini harus diambil dengan tujuan stabilisasi perekonomian.

Kondisi perekonomian Indonesia saat ini, menurutnya, seperti orang yang sedang terkena demam. Demam ini muncul karena naiknya impor yang cukup signifikan sehingga memperlebar defisit neraca transaksi berjalan.

Untuk menurunkan demam tersebut, menurut Sri Mulyani, perlu kebijakan jangka pendek yang harus diambil. Kebijakan ini berupa pengendalian impor. Padahal, kebijakan ideal untuk merespons defisitnya neraca adalah peningkatan kapasitas ekspor nasional.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Idealnya current account deficit itu dipecahkan dengan ekspor kita yang naik bukan impornya yang turun,” terang Sri Mulyani dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, Senin (24/9/2018).

Penggunaan instrumen perpajakan diyakini dapat memberikan bantuan dari sisi pengendalian arus impor. Terlebih, upaya peningkatan arus ekspor diprediksi tidak bisa memberikan hasil dalam waktu yang singkat. Ini situasi di balik keputusan kenaikan tarif PPh pasal 22 impor.

Kendati demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengharapkan kehadiran LPEI selama sembilan tahun dapat memainkan peran sebagai fiscal tools pemerintah dalam meningkatkan kemampuan dalam pembiayaan eksportir.

“Semua instrumen kita gunakan baik itu fiskal maupun BUMN yang berada dibawah Kemenkeu agar ekspor dapat kita tingkatkan,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan