DEFISIT NERACA TRANSAKSI BERJALAN

Sri Mulyani Akui Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Bukan Kebijakan Ideal

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 16:27 WIB
Sri Mulyani Akui Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Bukan Kebijakan Ideal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews - Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk 1.147 item komoditas bukan pilihan kebijakan yang ideal. Namun, kebijakan ini harus diambil dengan tujuan stabilisasi perekonomian.

Kondisi perekonomian Indonesia saat ini, menurutnya, seperti orang yang sedang terkena demam. Demam ini muncul karena naiknya impor yang cukup signifikan sehingga memperlebar defisit neraca transaksi berjalan.

Untuk menurunkan demam tersebut, menurut Sri Mulyani, perlu kebijakan jangka pendek yang harus diambil. Kebijakan ini berupa pengendalian impor. Padahal, kebijakan ideal untuk merespons defisitnya neraca adalah peningkatan kapasitas ekspor nasional.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Idealnya current account deficit itu dipecahkan dengan ekspor kita yang naik bukan impornya yang turun,” terang Sri Mulyani dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, Senin (24/9/2018).

Penggunaan instrumen perpajakan diyakini dapat memberikan bantuan dari sisi pengendalian arus impor. Terlebih, upaya peningkatan arus ekspor diprediksi tidak bisa memberikan hasil dalam waktu yang singkat. Ini situasi di balik keputusan kenaikan tarif PPh pasal 22 impor.

Kendati demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengharapkan kehadiran LPEI selama sembilan tahun dapat memainkan peran sebagai fiscal tools pemerintah dalam meningkatkan kemampuan dalam pembiayaan eksportir.

“Semua instrumen kita gunakan baik itu fiskal maupun BUMN yang berada dibawah Kemenkeu agar ekspor dapat kita tingkatkan,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN