KINERJA FISKAL

Sri Mulyani: 2018 Bukan Tahun yang Mudah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 18:15 WIB
Sri Mulyani: 2018 Bukan Tahun yang Mudah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kredit atas pencapaian penerimaan pada 2018. Situasi ekonomi yang bergerak dinamis menjadi tantangan dalam mengamankan penerimaan negara.

Hal tersebut disampaikan selepas Sidang Paripurna DPR, Kamis (4/7/2019). Dinamika nilai tukar rupiah dan derasnya aliran modal yang keluar dari pasar domestik menjadi tekanan berat bagi perekonomian nasional.

“2018 bukan tahun yang mudah bagi kita semua. Kita melihat sisi gejolak nilai tukar dan kenaikan suku bunga kemudian diikutioutflow. Hal ini menyebabkan perubahan cukup besar dari APBN, baik sisi penerimaan dan belanja,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyatakan gejolak tersebut tidak selalu berujung negatif. Sisi penerimaan negara, paparnya, mendapat tambahan penerimaan dari depresiasi rupiah dan meningkatnya harga minyak.

Selain itu, upaya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan juga mendapat apresiasi dari Sri Mulyani. Kombinasi usaha dari otoritas perpajakan nasional ditambah moncernya setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi stimulus dalam meningkatkan pendapatan negara.

Seperti diketahui, realisasi pendapatan negara tahun lalu tercatat sebesar Rp1.943,7 triliun atau 102,6% dari target APBN 2018. Pendapatan tersebut meningkat Rp277,3 triliun atau 16,6% dibandingkan dengan realisasi pada tahun fiskal 2017.

Realisasi pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.518,8 triliun, PNBP sebesar Rp409,3 triliun, dan setoran hibah sebesar Rp15,6 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:17 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?