BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT Tahunan Badan Tak Bisa Pakai e-SPT, e-Form Belum Tampung PTKP UMKM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:45 WIB
SPT Tahunan Badan Tak Bisa Pakai e-SPT, e-Form Belum Tampung PTKP UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah lewat sebulan. Karenanya, isu terkait dengan pelaporan SPT Tahunan ini makin hangat diperbincangkan netizen.

Perlu diingat, periode pelaporan SPT Tahunan hanya 'tersisa' 2 bulan bagi wajib pajak orang pribadi (sampai akhir Maret 2023) dan 3 bulan lagi bagi wajib pajak badan (sampai akhir April 2023). Ditjen Pajak (DJP) pun makin rutin memberikan sosialisasi tentang pelaporan SPT Tahunan, termasuk bagi wajib pajak badan.

DJP mengingatkan wajib pajak badan bahwa aplikasi e-SPT 1771 (SPT elektronik dalam bentuk .csv) sudah tidak bisa lagi digunakan. Saluran e-SPT sendiri sudah resmi ditutup secara permanen pada 2022 lalu.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan kini harus melalui e-form PDF. Aplikasi e-form PDF dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, banyak memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan orang pribadi.

Dalam e-form versi lama, wajib pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT elektronik yang akan diisi. Untuk membuka formulir itu, wajib pajak harus memiliki viewer agar pengisian mudah. Namun, aplikasi itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna sehingga harus mengunduh IBM Viewer dari laman e-filing.

E-form PDF tidak seperti itu lagi. Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

DJP mengatakan dengan slogan ‘Isi SPT Offline, Submit Online’, e-form PDF juga memiliki kesamaan dengan e-form versi lama. Pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Simak artikel lengkapnya, 'Lapor SPT Tahunan Badan? DJP: Tidak Bisa Lagi Pakai e-SPT 1771'.

Selanjutnya, masih soal pelaporan SPT Tahunan, aplikasi e-form belum mengakomodasi ketentuan omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang ingin melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

DJP menyampaikan hingga kini belum ada ketentuan teknis atau pembaruan aplikasi e-form untuk pengisian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh.

"Silakan menunggu dan dicek secara berkala, ya. Terkait dengan teknis pengisiannya (SPT Tahunan) dapat dikonfirmasikan ke KPP terdaftar," sebut DJP.

Sebagai informasi, sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP terdapat ketentuan omzet hingga Rp500 juta yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

“Untuk pelaporannya tetap menggunakan e-form 1770 SPT Tahunan orang pribadi. Namun, sampai dengan saat ini, e-form tersebut belum mengakomodir terkait PTKP WP OP dengan peredaran bruto tertentu sebesar Rp500 juta,” cuit @kring_pajak beberapa waktu lalu.

Baca artikel lengkapnya, 'E-Form Belum Akomodir PTKP UMKM Rp500 Juta, DJP Minta WP Lakukan Ini'.

Selain 2 isu di atas, ada beberapa pemberitaan lainnya yang juga cukup menyita perhatian netizen dalam sepekan belakangan. Berikut ini adalah 5 artikel terpopuler yang sayang untuk dilewatkan:

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

1. PMK Baru Terbit! Kemenkeu Revisi Ketentuan Komite Pengawas Perpajakan

Kementerian Keuangan memperbarui landasan hukum dari Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/2023.

Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 2/2023, peraturan terbaru terkait dengan Komwasjak perlu diterbitkan menteri keuangan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan dari komite tersebut.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

"Komwasjak membantu menteri [keuangan] dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada BKF, DJP, dan DJBC," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2023.

2. Penerimaan Pajak 2023 Masih Dibayangi Beragam Risiko, Apa Saja?

Kinerja penerimaan perpajakan pada tahun ini masih akan dibayangi oleh sejumlah risiko, baik internal atau eksternal.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan sejumlah lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini tidak akan setinggi tahun lalu. Inflasi juga diproyeksi masih tinggi, meski sudah lebih rendah bila dibandingkan 2022.

"Walaupun inflasi sudah lebih baik dibandingkan 2022, tetapi masih pada level yang cukup tinggi," ujar Yon dalam KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023 yang digelar oleh IAI.

3. Ada Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Otoritas pajak menyediakan fitur layanan Penyusutan & Amortisasi dalam situs web DJP Online.

Fitur itu tersedia pada menu Layanan pada DJP Online. Untuk memunculkan fitur tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan terlebih dahulu melalui bagian Aktivasi Fitur pada menu Profil DJP Online. Wajib pajak perlu memberikan tanda centang (check list).

“Pelaporan penyusutan dan amortisasi,” demikian informasi singkat yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan fitur tersebut.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

4. Wamenkeu Sebut Belanja PC-PEN Tembus Rp1.645 Triliun dalam 3 Tahun

Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja anggaran program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) sepanjang 2020-2022 mencapai Rp1.645,45 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah tetap berupaya menjaga akuntabilitas pengelolaan PC-PEN walaupun dalam situasi yang extraordinary. Selama 3 tahun, pengalokasiannya juga sangat dinamis sejalan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Insentif Pajak UMKM 2025

"Fleksibilitas [pengelolaan anggaran PC-PEN], tetapi dengan akuntabilitas yang terjaga. Tetap diaudit, tetap dipertanggungjawabkan, dan tetap dilaporkan," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional PC-PEN.

5. KY Umumkan 12 Nama CHA yang Lolos Seleksi Kesehatan, 2 Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 12 nama calon hakim agung (CHA) yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian.

Baca Juga:
Kalau Tidak Pernah Aktivasi EFIN, Apa Akibatnya?

Sebanyak 2 dari 12 nama CHA yang diumumkan pada hari ini adalah CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak, yakni Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati dan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto.

"Peserta seleksi CHA yang namanya tercantum di atas berhak mengikuti seleksi wawancara," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak