PELAPORAN SPT TAHUNAN

SPT Kurang Bayar Sudah Dilunasi? Coba Ini Jika Terkendala Lapor

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 17:00 WIB
SPT Kurang Bayar Sudah Dilunasi? Coba Ini Jika Terkendala Lapor

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk melakukan beberapa langkah jika menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan dengan status kurang bayar yang sudah dilunasi.

Contact center DJP, Kring Pajak, meminta wajib pajak melakukan clear cache and cookies pada browser yang digunakan. Selain itu, wajib pajak dapat mencoba menggunakan browser atau perangkat lain.

“Lalu, silakan coba kirim ulang,” tulis Kring Pajak merespons keluhan warganet melalui Twitter, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jika langkah-langkah di atas sudah dicoba dan wajib pajak masih terkendala – seperti mendapatkan notifikasi ‘Status SPT Tahunan Anda adalah Kurang Bayar dan Tidak Lengkap’—, DJP menyarankan beberapa hal. DJP meminta wajib pajak memastikan beberapa hal.

Pertama, memeriksa kembali isian SPT dari bagian lampiran sampai dengan induk. Kedua, memastikan data pembayaran baik MAP/KJS maupun nominal sudah sesuai.

Ketiga, memastikan pilihan ‘Sudah, saya melakukan pembayaran’ pada bagian PPh kurang bayar/lebih bayar. Pada kolom berlatar abu-abu ‘tanggal pelunasan’, wajib pajak perlu mengeklik ikon kalender pada sebelah kanan dan memilih tanggal pelunasan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Keempat, silakan memasukkan (input) jenis pembayaran dengan mengeklik tambah (+). Sistem akan memvalidasi NTPN dari pembayaran tersebut. Setelah itu, wajib pajak dapat menuju langkah berikutnya, memasukkan kode verifikasi, dan mengirim SPT.

“Perlu diketahui, status kurang bayar tersebut menggambarkan keadaan SPT yang dilaporkan dan tidak akan berubah meskipun sudah dilakukan pembayaran. Jadi hal tersebut normal, sepanjang terhadap SPT tersebut sudah dilakukan pelunasan dan SPT sudah diisikan secara lengkap,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra