Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 2021.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan distribusi SPPT PBB-P2 kepada 33 kelurahan di Kota Sukabumi pada akhir Maret 2021 diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) wajib mengoptimalkan penerimaan.
Selain itu, distribusi SPPT PBB-P2 pada awal tahun harus didukung dengan upaya lain untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dia menekankan pentingnya edukasi pajak kepada masyarakat dengan memberikan contoh kepatuhan pembayaran pajak.
"Untuk mencapai hal tersebut, saya ajak setiap ASN untuk memberikan edukasi terkait dengan pembayaran pajak dan kewajiban pajak kepada masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (30/3/2021).
Kepala BPKPD Andang Cahyandi mengatakan kegiatan distribusi SPPT PBB-P2 juga menjadi ajang sinergitas instansi pemerintah dalam mengamankan penerimaan pajak. Sinergi tersebut melibatkan jajaran pemkot, kecamatan, dan kelurahan.
Selain itu, kerja sama juga dijalin dengan Bank BJB sebagai saluran masyarakat dalam pembayaran tagihan PBB-P2 dan BPHTB. Andang menjabarkan pada tahun ini Pemkot Sukabumi mendistribusikan 160.076 lembar SPPT.
Nilai potensi penerimaan pajak dari seluruh SPPT tersebut mencapai Rp12 miliar. Menurutnya, Pemkot Sukabumi memasang target penerimaan PBB-P2 pada tahun ini sebesar Rp8,5 miliar.
"Pada tahun lalu dari target Rp8,3 miliar, realisasi penerimaan mencapai Rp8,6 miliar," ujarnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.