KOTA SUKABUMI

SPPT PBB Didistribusikan Awal Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Maret 2021 | 11:26 WIB
SPPT PBB Didistribusikan Awal Tahun

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 2021.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan distribusi SPPT PBB-P2 kepada 33 kelurahan di Kota Sukabumi pada akhir Maret 2021 diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) wajib mengoptimalkan penerimaan.

Selain itu, distribusi SPPT PBB-P2 pada awal tahun harus didukung dengan upaya lain untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dia menekankan pentingnya edukasi pajak kepada masyarakat dengan memberikan contoh kepatuhan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Untuk mencapai hal tersebut, saya ajak setiap ASN untuk memberikan edukasi terkait dengan pembayaran pajak dan kewajiban pajak kepada masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (30/3/2021).

Kepala BPKPD Andang Cahyandi mengatakan kegiatan distribusi SPPT PBB-P2 juga menjadi ajang sinergitas instansi pemerintah dalam mengamankan penerimaan pajak. Sinergi tersebut melibatkan jajaran pemkot, kecamatan, dan kelurahan.

Selain itu, kerja sama juga dijalin dengan Bank BJB sebagai saluran masyarakat dalam pembayaran tagihan PBB-P2 dan BPHTB. Andang menjabarkan pada tahun ini Pemkot Sukabumi mendistribusikan 160.076 lembar SPPT.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Nilai potensi penerimaan pajak dari seluruh SPPT tersebut mencapai Rp12 miliar. Menurutnya, Pemkot Sukabumi memasang target penerimaan PBB-P2 pada tahun ini sebesar Rp8,5 miliar.

"Pada tahun lalu dari target Rp8,3 miliar, realisasi penerimaan mencapai Rp8,6 miliar," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai