KOTA SUKABUMI

SPPT PBB Didistribusikan Awal Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Maret 2021 | 11:26 WIB
SPPT PBB Didistribusikan Awal Tahun

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 2021.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan distribusi SPPT PBB-P2 kepada 33 kelurahan di Kota Sukabumi pada akhir Maret 2021 diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) wajib mengoptimalkan penerimaan.

Selain itu, distribusi SPPT PBB-P2 pada awal tahun harus didukung dengan upaya lain untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dia menekankan pentingnya edukasi pajak kepada masyarakat dengan memberikan contoh kepatuhan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Untuk mencapai hal tersebut, saya ajak setiap ASN untuk memberikan edukasi terkait dengan pembayaran pajak dan kewajiban pajak kepada masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (30/3/2021).

Kepala BPKPD Andang Cahyandi mengatakan kegiatan distribusi SPPT PBB-P2 juga menjadi ajang sinergitas instansi pemerintah dalam mengamankan penerimaan pajak. Sinergi tersebut melibatkan jajaran pemkot, kecamatan, dan kelurahan.

Selain itu, kerja sama juga dijalin dengan Bank BJB sebagai saluran masyarakat dalam pembayaran tagihan PBB-P2 dan BPHTB. Andang menjabarkan pada tahun ini Pemkot Sukabumi mendistribusikan 160.076 lembar SPPT.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Nilai potensi penerimaan pajak dari seluruh SPPT tersebut mencapai Rp12 miliar. Menurutnya, Pemkot Sukabumi memasang target penerimaan PBB-P2 pada tahun ini sebesar Rp8,5 miliar.

"Pada tahun lalu dari target Rp8,3 miliar, realisasi penerimaan mencapai Rp8,6 miliar," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra