DAKOTA UTARA

Spotify Mulai Pungut Pajak Pelanggan Wilayah Ini

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 24 Oktober 2018 | 16:12 WIB
Spotify Mulai Pungut Pajak Pelanggan Wilayah Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengguna Spotify di Dakota Utara akan mendapat tambahan beban pajak penjualan. Pajak penjualan ini diberikan untuk biaya berlangganan bulanan.

Spotify akan mengenakan pajak penjualan untuk biaya berlangganan bulanan di Dakota Utara mulai 1 November 2018. Tambahan beban pajak ini tidak akan lebih dari US$1,13 (sekitar Rp17,166) per bulan.

“Tergantung pada pajak penjualan sesuai kode pos (zone improvement plan/ZIP). [Pajak] akan ditambahkan di atas biaya yang sudah ada,” demikian isi informasi yang dikirim oleh pihak Spotify ke pelanggan di Dakota Utara, seperti dilansir dari The Volante, Rabu (24/10/2018).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Adapun biaya berlanganan bulanan Spotify di wilayah ini adalah US$4,99 (sekitar Rp75.839) untuk pelajar dan US$9,99 (sekitar Rp151.805) untuk pengguna reguler. Dengan pemungutan pajak tersebut, pelanggan harus membayar lebih dari biasanya mulai bulan depan.

Spotify, seperti informasi yang disampaikan dalam laman resmi bantuan pelanggan, harus mengumpulkan pajak penjualan karena mengikuti regulasi pemerintah. Ini menjadi kebijakan dari pemerintah negara bagian maupun pemerintah lokal.

Pasalnya, beberapa negara bagian dan pemerintah lokal juga bisa meminta Spotify untuk memungut pajak jika ada kegiatan pemasaran atau promosi di wilayah itu. Pembayaran pajak penjulan juga diwajibkan jika ada penggunaan agen penjualan lokal atau konsultan.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Salah satu pelanggan dari Dakota Utara, Emma Lavin mengaku tidak menyadari rencana pemungutan pajak penjualan yang dilakukan oleh Spotify. Dia mengaku aneh dengan pengenaan pajak penjualan untuk layanan online tersebut.

“Itu bukan masalah besar, tapi saya rasa itu tidak perlu,” katanya.

Adapun, negara-negara bagian lainnya yang sudah membebankan pajak penjualan pada layanan hiburan digital ini adalah Illinois, Pennsylvania, Washington, Florida, dan Carolina Utara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN