DAKOTA UTARA

Spotify Mulai Pungut Pajak Pelanggan Wilayah Ini

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 24 Oktober 2018 | 16:12 WIB
Spotify Mulai Pungut Pajak Pelanggan Wilayah Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengguna Spotify di Dakota Utara akan mendapat tambahan beban pajak penjualan. Pajak penjualan ini diberikan untuk biaya berlangganan bulanan.

Spotify akan mengenakan pajak penjualan untuk biaya berlangganan bulanan di Dakota Utara mulai 1 November 2018. Tambahan beban pajak ini tidak akan lebih dari US$1,13 (sekitar Rp17,166) per bulan.

“Tergantung pada pajak penjualan sesuai kode pos (zone improvement plan/ZIP). [Pajak] akan ditambahkan di atas biaya yang sudah ada,” demikian isi informasi yang dikirim oleh pihak Spotify ke pelanggan di Dakota Utara, seperti dilansir dari The Volante, Rabu (24/10/2018).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Adapun biaya berlanganan bulanan Spotify di wilayah ini adalah US$4,99 (sekitar Rp75.839) untuk pelajar dan US$9,99 (sekitar Rp151.805) untuk pengguna reguler. Dengan pemungutan pajak tersebut, pelanggan harus membayar lebih dari biasanya mulai bulan depan.

Spotify, seperti informasi yang disampaikan dalam laman resmi bantuan pelanggan, harus mengumpulkan pajak penjualan karena mengikuti regulasi pemerintah. Ini menjadi kebijakan dari pemerintah negara bagian maupun pemerintah lokal.

Pasalnya, beberapa negara bagian dan pemerintah lokal juga bisa meminta Spotify untuk memungut pajak jika ada kegiatan pemasaran atau promosi di wilayah itu. Pembayaran pajak penjulan juga diwajibkan jika ada penggunaan agen penjualan lokal atau konsultan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Salah satu pelanggan dari Dakota Utara, Emma Lavin mengaku tidak menyadari rencana pemungutan pajak penjualan yang dilakukan oleh Spotify. Dia mengaku aneh dengan pengenaan pajak penjualan untuk layanan online tersebut.

“Itu bukan masalah besar, tapi saya rasa itu tidak perlu,” katanya.

Adapun, negara-negara bagian lainnya yang sudah membebankan pajak penjualan pada layanan hiburan digital ini adalah Illinois, Pennsylvania, Washington, Florida, dan Carolina Utara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan