BERITA PAJAK SEPEKAN

SP2DK dan Pemungut PPN Produk Digital Baru Jadi Topik Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 21 November 2020 | 08:00 WIB
SP2DK dan Pemungut PPN Produk Digital Baru Jadi Topik Terpopuler

Gedung Ditjen Pajak. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Aktivitas pengawasan otoritas pajak melalui pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan bertambahnya pemungut PPN produk digital menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini.

Pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) merupakan hal rutin dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Namun, kegiatan pengawasan otoritas pajak itu rupanya dikeluhkan pengusaha.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengeluhkan banyaknya pengiriman SP2DK kepada wajib pajak di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, hal itu juga tidak sejalan dengan tujuan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Untuk diketahui, SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak. Simak kamus pajak ‘Apa Itu SP2DK?’.

Merespon hal tersebut, Ditjen Pajak menilai SP2DJK merupakan aktivitas pengawasan yang rutin dilakukan otoritas pajak. Apalagi dengan makin banyaknya data yang diperoleh DJP, maka akan ada tindak lanjut dari KPP melalui SP2DK, konseling dan lain sebagainya.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah Dirjen Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan yang menjadi pemungut pajak PPN produk digital. Nanti, 10 perusahaan tersebut akan memungut PPN mulai 1 Desember 2020.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kesepuluh perusahaan tersebut antara lain Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Lalu, PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited. Adapun tarif PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10% dari harga sebelum pajak.

Nanti, pembayaran PPN tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pungut PPN. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini 16-20 November 2020.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Skema Baru Sanksi Administrasi Bakal Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
DJP optimistis skema baru sanksi administrasi pajak pada UU KUP yang telah diubah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja akan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dirjen Pajak menyatakan kema sanksi administrasi pajak pada UU KUP sebagaimana diubah melalui Pasal 113 UU 11/2020 akan mendorong wajib pajak untuk membetulkan kesalahannya sendiri secara mandiri sesuai dengan sistem self assessment.

Tarif sanksi yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran dalam konteks tindak pidana pajak juga dibuat makin rendah. Sanksi yang dikenakan melalui UU Cipta Kerja hanya sebesar 100%, tidak 150% seperti yang berlaku pada UU KUP sebelum direvisi melalui Pasal 113 UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Praktik Transfer Pricing Makin Rumit, Ini Kata DJP
Seiring dengan perkembangan meningkatnya transaksi lintas batas negara, isu transfer pricing dalam konteks perpajakan dinilai makin penting, terutama dalam mencegah basis pemajakan tergerus.

DJP menyebutkan sekitar 60% transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional adalah transaksi yang memiliki hubungan istimewa atau related party transaction. Namun dalam perkembangannya, praktik transfer pricing saat ini justru makin rumit.

Pada level internasional, isu tersebut lantas ditindaklanjuti melalui Inclusive Framework yang mendapat mandat dari G20 untuk mendesain standar perpajakan internasional dan aggressive tax planning yang dapat menggerus basis pemajakan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak, Ini Kata DJP
Ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak dinilai akan memberikan kemudahan, terutama untuk pengusaha kena pajak (PKP).

DJP memberikan contoh kasus. Misal, pembeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tidak ingat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mengatasi hal itu, PKP bisa mencantumkan NIK pembeli pada faktur pajak.

Seperti diketahui, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada UU 11/2020 mengatur faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK. Bila pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor.

Baca Juga:
DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Pada pasal yang sama sebelum direvisi melalui UU 11/2020, faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP. Tidak ada ruang untuk mencantumkan NIK pada UU PPN sebelum revisi melalui UU 11/2020.

Pengecualian Objek PPh, Instrumen Investasi atas Dividen Masih Dikaji
Pemerintah masih mematangkan ketentuan terkait dengan instrumen yang menjadi wadah investasi agar dividen dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

DJP menyebutkan pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan jenis instrumen investasi tersebut, baik pada sektor riil maupun sektor keuangan.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU KUP, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu) dan/atau wajib pajak badan dalam negeri.

Selain itu, pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri. Dividen itu diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak pribadi dalam negeri.

Pembayaran PPh Pasal 25 Lebih Awal, BPK Ingatkan Pembagian Tahun Pajak
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2020 yang diakui sebagai penerimaan pada 2019.

Baca Juga:
Pensiunan Pegawai DJP (P-5) Revisi AD/ART, Ini Poin-Poin Pentingnya

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Keuangan Tahun 2019 yang dipublikasikan oleh BPK bersamaan dengan publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2020.

Berdasarkan pada hasil uji petik yang dilakukan BPK terhadap 20 kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP), ditemukan adanya peningkatan pembayaran PPh Pasal 25 dari 944 wajib pajak dari November ke Desember 2019. Total kenaikan mencapai 303,89%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2020 | 17:08 WIB

Menjadi suatu permasalahan lain ketika pemungutan PPN digital harus memiliki payung hukum yang lebih jelas sehingga jelas sanksi yang dikenakan apabila pemungut PPN tidak memungut PPN. Selain itu, proses pengawasan harus lebih diperhatikan dengan baik

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan