BERITA PAJAK SEPEKAN

SP2DK dan Pemungut PPN Produk Digital Baru Jadi Topik Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 21 November 2020 | 08:00 WIB
SP2DK dan Pemungut PPN Produk Digital Baru Jadi Topik Terpopuler

Gedung Ditjen Pajak. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Aktivitas pengawasan otoritas pajak melalui pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan bertambahnya pemungut PPN produk digital menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini.

Pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) merupakan hal rutin dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Namun, kegiatan pengawasan otoritas pajak itu rupanya dikeluhkan pengusaha.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengeluhkan banyaknya pengiriman SP2DK kepada wajib pajak di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, hal itu juga tidak sejalan dengan tujuan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Untuk diketahui, SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak. Simak kamus pajak ‘Apa Itu SP2DK?’.

Merespon hal tersebut, Ditjen Pajak menilai SP2DJK merupakan aktivitas pengawasan yang rutin dilakukan otoritas pajak. Apalagi dengan makin banyaknya data yang diperoleh DJP, maka akan ada tindak lanjut dari KPP melalui SP2DK, konseling dan lain sebagainya.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah Dirjen Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan yang menjadi pemungut pajak PPN produk digital. Nanti, 10 perusahaan tersebut akan memungut PPN mulai 1 Desember 2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kesepuluh perusahaan tersebut antara lain Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Lalu, PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited. Adapun tarif PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10% dari harga sebelum pajak.

Nanti, pembayaran PPN tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pungut PPN. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini 16-20 November 2020.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Skema Baru Sanksi Administrasi Bakal Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
DJP optimistis skema baru sanksi administrasi pajak pada UU KUP yang telah diubah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja akan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dirjen Pajak menyatakan kema sanksi administrasi pajak pada UU KUP sebagaimana diubah melalui Pasal 113 UU 11/2020 akan mendorong wajib pajak untuk membetulkan kesalahannya sendiri secara mandiri sesuai dengan sistem self assessment.

Tarif sanksi yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran dalam konteks tindak pidana pajak juga dibuat makin rendah. Sanksi yang dikenakan melalui UU Cipta Kerja hanya sebesar 100%, tidak 150% seperti yang berlaku pada UU KUP sebelum direvisi melalui Pasal 113 UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Praktik Transfer Pricing Makin Rumit, Ini Kata DJP
Seiring dengan perkembangan meningkatnya transaksi lintas batas negara, isu transfer pricing dalam konteks perpajakan dinilai makin penting, terutama dalam mencegah basis pemajakan tergerus.

DJP menyebutkan sekitar 60% transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional adalah transaksi yang memiliki hubungan istimewa atau related party transaction. Namun dalam perkembangannya, praktik transfer pricing saat ini justru makin rumit.

Pada level internasional, isu tersebut lantas ditindaklanjuti melalui Inclusive Framework yang mendapat mandat dari G20 untuk mendesain standar perpajakan internasional dan aggressive tax planning yang dapat menggerus basis pemajakan.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak, Ini Kata DJP
Ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak dinilai akan memberikan kemudahan, terutama untuk pengusaha kena pajak (PKP).

DJP memberikan contoh kasus. Misal, pembeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tidak ingat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mengatasi hal itu, PKP bisa mencantumkan NIK pembeli pada faktur pajak.

Seperti diketahui, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada UU 11/2020 mengatur faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK. Bila pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Pada pasal yang sama sebelum direvisi melalui UU 11/2020, faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP. Tidak ada ruang untuk mencantumkan NIK pada UU PPN sebelum revisi melalui UU 11/2020.

Pengecualian Objek PPh, Instrumen Investasi atas Dividen Masih Dikaji
Pemerintah masih mematangkan ketentuan terkait dengan instrumen yang menjadi wadah investasi agar dividen dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

DJP menyebutkan pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan jenis instrumen investasi tersebut, baik pada sektor riil maupun sektor keuangan.

Baca Juga:
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU KUP, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu) dan/atau wajib pajak badan dalam negeri.

Selain itu, pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri. Dividen itu diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak pribadi dalam negeri.

Pembayaran PPh Pasal 25 Lebih Awal, BPK Ingatkan Pembagian Tahun Pajak
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2020 yang diakui sebagai penerimaan pada 2019.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Keuangan Tahun 2019 yang dipublikasikan oleh BPK bersamaan dengan publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2020.

Berdasarkan pada hasil uji petik yang dilakukan BPK terhadap 20 kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP), ditemukan adanya peningkatan pembayaran PPh Pasal 25 dari 944 wajib pajak dari November ke Desember 2019. Total kenaikan mencapai 303,89%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2020 | 17:08 WIB

Menjadi suatu permasalahan lain ketika pemungutan PPN digital harus memiliki payung hukum yang lebih jelas sehingga jelas sanksi yang dikenakan apabila pemungut PPN tidak memungut PPN. Selain itu, proses pengawasan harus lebih diperhatikan dengan baik

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak