PEREKONOMIAN INDONESIA

S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI, Kemenkeu dan BI Ungkap Hal Ini

Dian Kurniati | Kamis, 01 Agustus 2024 | 09:00 WIB
S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI, Kemenkeu dan BI Ungkap Hal Ini

Foto suasana deretan gedung apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan investasi pada tahun 2025 sebesar Rp1.850 triliun hingga Rp1.900 triliun sebagai syarat supaya pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di atas 5 persen. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) kembali mempertahankan peringkat (rating) kredit jangka panjang Indonesia tetap pada posisi BBB dan jangka pendek pada 'A-2' dengan outlook stabil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan ini menjadi cerminan kepercayaan internasional terhadap kebijakan ekonomi dan fiskal Indonesia yang prudent dan solid. S&P pun menilai Indonesia berhasil menjaga stabilitas fiskal dengan kebijakan yang hati-hati.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

"Pemerintah mengelola utang secara hati-hati serta akuntabel dengan pemilihan tingkat risiko portofolio yang cermat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang kuat," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah Indonesia mampu mengelola anggaran dengan disiplin dan menjaga defisit fiskal di bawah 3% terhadap PDB. Selain itu, rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB juga relatif rendah dibandingkan peers pada level investment grade.

Dia menjelaskan stabilitas makroekonomi juga menjadi salah satu faktor utama yang mendukung peringkat kredit Indonesia. Insentif pajak yang diberikan pada industri manufaktur dan pengolahan diyakini oleh S&P akan bermanfaat dalam pengembangan sektor industri yang terkait.

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Dalam penilaiannya, S&P turut menyoroti cadangan devisa dan sistem perbankan yang cukup kuat dalam menahan gejolak ekonomi. Selanjutnya, lembaga pemeringkat ini juga memandang baik kerja sama pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) dalam memelihara kestabilan ekonomi tanpa mempengaruhi independensi bank sentral.

Ke depan, prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap positif, didukung oleh konsumsi domestik yang kuat dan investasi di bidang industri yang stabil. Pemerintah Indonesia pun berkomitmen terus menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Upaya untuk mengembangkan industri komoditas dan menjaga stabilitas eksternal diharapkan menjaga daya tahan ekonomi Indonesia terhadap tantangan global.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

"Pemerintah terus berupaya untuk menjaga disiplin fiskal dan memperdalam sektor keuangan domestik, demi mencapai kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

S&P sebelumnya mempertahankan sovereign credit rating Indonesia pada BBB dengan outlook stabil pada 4 Juli 2023. Selain S&P, berbagai lembaga pemeringkat utang juga menempatkan Indonesia pada outlook stabil.

Moody's menempatkan peringkat utang Indonesia pada posisi Baa2, Fitch BBB, Japan Credit Rating Agency BBB+, dan Rating & Investment BBB+.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo memandang keputusan S&P tersebut akan memperkuat keyakinan lembaga pemeringkat utama seperti Fitch dan Moody's yang terlebih dahulu memberikan afirmasi atas rating Indonesia pada awal tahun ini. Afirmasi ini juga mencerminkan kepercayaan dunia internasional terhadap prospek perekonomian Indonesia yang baik, serta keyakinan terhadap langkah-langkah sinergi kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah dan BI.

"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah untuk memastikan terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tengah tantangan ketidakpastian global," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai