PEREKONOMIAN INDONESIA

S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI, Kemenkeu dan BI Ungkap Hal Ini

Dian Kurniati | Kamis, 01 Agustus 2024 | 09:00 WIB
S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI, Kemenkeu dan BI Ungkap Hal Ini

Foto suasana deretan gedung apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan investasi pada tahun 2025 sebesar Rp1.850 triliun hingga Rp1.900 triliun sebagai syarat supaya pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di atas 5 persen. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) kembali mempertahankan peringkat (rating) kredit jangka panjang Indonesia tetap pada posisi BBB dan jangka pendek pada 'A-2' dengan outlook stabil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan ini menjadi cerminan kepercayaan internasional terhadap kebijakan ekonomi dan fiskal Indonesia yang prudent dan solid. S&P pun menilai Indonesia berhasil menjaga stabilitas fiskal dengan kebijakan yang hati-hati.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Pemerintah mengelola utang secara hati-hati serta akuntabel dengan pemilihan tingkat risiko portofolio yang cermat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang kuat," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah Indonesia mampu mengelola anggaran dengan disiplin dan menjaga defisit fiskal di bawah 3% terhadap PDB. Selain itu, rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB juga relatif rendah dibandingkan peers pada level investment grade.

Dia menjelaskan stabilitas makroekonomi juga menjadi salah satu faktor utama yang mendukung peringkat kredit Indonesia. Insentif pajak yang diberikan pada industri manufaktur dan pengolahan diyakini oleh S&P akan bermanfaat dalam pengembangan sektor industri yang terkait.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dalam penilaiannya, S&P turut menyoroti cadangan devisa dan sistem perbankan yang cukup kuat dalam menahan gejolak ekonomi. Selanjutnya, lembaga pemeringkat ini juga memandang baik kerja sama pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) dalam memelihara kestabilan ekonomi tanpa mempengaruhi independensi bank sentral.

Ke depan, prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap positif, didukung oleh konsumsi domestik yang kuat dan investasi di bidang industri yang stabil. Pemerintah Indonesia pun berkomitmen terus menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Upaya untuk mengembangkan industri komoditas dan menjaga stabilitas eksternal diharapkan menjaga daya tahan ekonomi Indonesia terhadap tantangan global.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

"Pemerintah terus berupaya untuk menjaga disiplin fiskal dan memperdalam sektor keuangan domestik, demi mencapai kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

S&P sebelumnya mempertahankan sovereign credit rating Indonesia pada BBB dengan outlook stabil pada 4 Juli 2023. Selain S&P, berbagai lembaga pemeringkat utang juga menempatkan Indonesia pada outlook stabil.

Moody's menempatkan peringkat utang Indonesia pada posisi Baa2, Fitch BBB, Japan Credit Rating Agency BBB+, dan Rating & Investment BBB+.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo memandang keputusan S&P tersebut akan memperkuat keyakinan lembaga pemeringkat utama seperti Fitch dan Moody's yang terlebih dahulu memberikan afirmasi atas rating Indonesia pada awal tahun ini. Afirmasi ini juga mencerminkan kepercayaan dunia internasional terhadap prospek perekonomian Indonesia yang baik, serta keyakinan terhadap langkah-langkah sinergi kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah dan BI.

"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah untuk memastikan terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tengah tantangan ketidakpastian global," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra