Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah memastikan agar para pekerja/buruh tetap menerima upah penuh ketika berhalangan kerja karena dikategorikan orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona (Covid-19).
Ida menegaskan hal tersebut dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 atau Virus Corona.
“Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP Covid-19 berdasarkan keterangan dokter, sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (17/3/2020).
Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja terkait pandemi Covid-19, serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait virus tersebut di lingkungan kerja.
Ia juga menegaskan, pekerja yang dikategorikan kasus terduga (suspect) Covid-19 dan mengharuskan mereka dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina.
“Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit terkena virus Corona dan itu dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan.
Sementara itu, perusahaan yang membatasi kegiatan usaha untuk pencegahan Covid-19, yang menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja, maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah mereka dilakukan sesuai kesepakatan pengusaha dengan buruh.
“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” tegas Ida. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.