EFEK VIRUS CORONA

Soal Upah Pekerja yang Libur, Ini Penegasan Menteri Ketenagakerjaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 07:01 WIB
Soal Upah Pekerja yang Libur, Ini Penegasan Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah memastikan agar para pekerja/buruh tetap menerima upah penuh ketika berhalangan kerja karena dikategorikan orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona (Covid-19).

Ida menegaskan hal tersebut dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 atau Virus Corona.

“Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP Covid-19 berdasarkan keterangan dokter, sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja terkait pandemi Covid-19, serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait virus tersebut di lingkungan kerja.

Ia juga menegaskan, pekerja yang dikategorikan kasus terduga (suspect) Covid-19 dan mengharuskan mereka dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina.

“Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit terkena virus Corona dan itu dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Sementara itu, perusahaan yang membatasi kegiatan usaha untuk pencegahan Covid-19, yang menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja, maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah mereka dilakukan sesuai kesepakatan pengusaha dengan buruh.

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” tegas Ida. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Jumat, 24 Mei 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN