PER-18/PJ/2020

Soal Tata Kelola Pengembangan Aplikasi Situs Web DJP, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:42 WIB
Soal Tata Kelola Pengembangan Aplikasi Situs Web DJP, Cek di Sini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Tata kelola pengembangan aplikasi situs web DJP menjadi salah satu dari empat aspek yang ada dalam cakupan tata kelola situs web DJP.

Ketentuan mengenai tata kelola pengembangan aplikasi situs web DJP ini masuk dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-18/PJ/2020. Beleid yang mulai berlaku sejak 9 Oktober 2020 ini mencabut dua peraturan terdahulu, yaitu PER-50/PJ/2011 dan PER-15/PJ/2013.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) PER-18/PJ/2020, kebijakan tata kelola pengembangan aplikasi situs web DJP berpedoman kepada kebijakan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berlaku di Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Layanan pengelolaan pengembangan aplikasi situs web DJP dijalankan oleh pengembang situs web DJP,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-18/PJ/2020, dikutip pada Rabu (21/10/2020). Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Soal Tata Kelola Situs Web DJP’.

Pengembang situs web DJP adalah pegawai DJP dan unit eselon I lainnya di lingkungan Kemenkau atau pihak ketiga yang bertugas melakukan perencanaan, pembuatan, pengembangan, dan penyempumaan aplikasi perangkat lunak yang terdapat di situs web DJP sesuai kebutuhan organisasi DJP.

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan pengembang situs web DJP melakukan pengembangan aplikasi layanan dan fitur baru pada situs web DJP. Pengembangan sesuai dengan kebutuhan organisasi DJP dengan mempertimbangkan masukan dari pengguna situs web DJP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pengembang situs web DJP bersama dengan administrator peladen bertanggung jawab atas pembaruan perangkat lunak pada situs web DJP. Administrator peladen adalah pegawai DJP dan unit eselon I lainnya di lingkungan Kemenkeu yang bertugas mengelola infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di DJP.

Pembaruan perangkat lunak pada situs web DJP dilakukan untuk pertama, tindak lanjut atas evaluasi yang dilakukan oleh administrator peladen. Kedua, kondisi mendesak yang dapat dan/atau telah menyebabkan gangguan pada situs web DJP.

Adapun gangguan itu baik yang diketahui sendiri oleh pengembang situs web DJP maupun merupakan masukan dari pihak lain melalui saluran pengaduan. Ketiga, kepentingan organisasi DJP sesuai arahan dirjen pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan